Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMETIK BUNGA EDELWEIS DI KAWASAN TAMAN NASIONALPenulis : Tio Febri SyaputroDosen Pembimbing I : Firman Arif Pribadi, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Bunga edelweis merupakan tumbuhan dengan populasi yang kecil maka dari itu bunga ini dilindungi oleh Undang-undang. Terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang memetik bunga edelweis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, tetapi masih banyak para pendaki atau wisatawan yang memetik bunga edelweis di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagimana pertanggungjawaban pidana bagi pemetik bunga edelweis. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini memberikan sebuah jawaban bagi seseorang yang memetik bunga edelweis di kawasan konservasi dapat dipidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 21 ayat (1). Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Bunga Edelweis, Kawasan Konservasi.
AbstractionABSTRACT Edelweiss Flower is a plant with small population that makes the flower protected by the law. There is a criminal law threatening for plucking the flower which written on chapter 21 verse 1 on the 5th law of 1990 about about the Conservation of Natural Resources and Ecosystem, but still many of the mountain climbers or tourists still plucking the flower on Bromo Tengger Semeru National Park with no responsibility. The purpose of this research is to know the law resposibility for those who plucked the Edelweiss Flower. The method used on this research is through _statue approach_ which were done by examine the law The result of this research is giving the answer for the person who plucked the Edelweiss Flower on the conservation area that they can be sentenced with the law according to chapter 40 verse (2) and verse (4) and chapter 21 verse (1). keywords: Law Responsibility, Edelweiss Flower, Conservation area