Detail Karya Ilmiah

  • Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Atas Tindakan Pembulatan Berat Produk Dalam Transaksi Marketplace
    Penulis : Auliya Mufidah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Usatun Hasanah, S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Marketplace adalah sebuah tempat jual beli bertemunya banyak penjual dan konsumen yang mana untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Dalam hal jual beli online pada marketplace dapat di mungkinkan terjadi sengketa, salah satunya ialah adanya proses pembulatan berat produk dalam transaksi marketplace dimana konsumen harus membayar 2x lipat biaya pengiriman barang, sisa dari biaya pembayaran pengiriman produk menjadi keuntungan penjual, dan hal ini memberi celah kepada penjual untuk melakukan tindakan pembulatan berat produk untuk meraup keuntungan lebih dengan menetapkan berat produk tidak sesuai dengan berat produk aslinya, sehingga dari sudut hukum, pembulatan berat produk tersebut apakah dapat dibenarkan atau tidak, dan akibat dari pembulatan tersebut konsumen mengalami kerugian. Untuk itu dilakukan penelitian ini dengan mengggunakan metode normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya proses pembulatan berat produk dalam transaksi marketplace melanggar ketentuan pada Pasal 8 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ialah terdapat pada pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 39 UU ITE dan Pasal 47 UUPK, untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa secara online yang disebut dengan istilah OnlineDisputeResolution (ODR). Kata Kunci: Marketplace, Perlindungan Konsumen, Pembulatan Berat Produk

    Abstraction

    A marketplace is a place of sale and purchase where many sellers and consumers meet to conduct their business activities. In the case of online buying and selling in the marketplace, there can be a possible dispute, one of which is the process of rounding product in a marketplace transaction where consumers have to pay twice the shipping cost, the rest of the product shipping costs become the seller's profit, and this gives a gap to the seller to carry out the rounding of the weight of the product to reap more profits by setting the weight of the product not according to the weight of the original product, so that from the legal point of view the weight of the product can be justified or not, and the consequence of rounding the consumer loses. For this reason, this research is carried out by using normative methods and legislative approaches with legal research material consisting of primary legal materials and secondary legal materials using prescriptive analysis. The results showed that the process of rounding the weight of products in marketplace transactions violated the provisions of Article 8 Paragraph (1) letter c of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In this case, the legal remedy that can be taken by consumers is found in articles 38 paragraph (1) and (2), Article 39 of the ITE Law and Article 47 UUPK, to resolve disputes outside the court through an alternative dispute resolution online called the Online Dispute Resolution (ODR). Keywords: Marketplace; Consumer protection; Product Weighting

Detail Jurnal