Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pasal 19 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang digunakan para pejabat pemerintahan untuk menghindari jeratan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan hal tersebut terdapat putusan pengadilan yang bekaitan dengan permasalahan tersebut yaitu Putusan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT Jo Putusan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT Jo Putusan Nomor 482 K/TUN/2016 serta Putusan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SelJo Putusan Nomor 50/PK/Pid.Sus/2016 putusan tersbut terdapat tumpang tindih antara proses peradilan pidana dan proses peradilan administrasi. Rumusan masalah yaitu Apakah tepat ketentuan Pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dapat mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Metode peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinaldengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dapat menyatakan tidak sah atau membatalkan suatu keputusan yang dilakukan dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui wewenangnya untuk mengadili ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dan/atau badan pemerintah adalah tidak tepat karena dapat mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena juga tidak sesuai Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Administrasi Pemerintahan

    Abstraction

    Article 19 of Law Number 30 Year 2014 concerning Government Administration which is used by government officials to avoid entrapment of criminal acts of corruption in Article 3 of Law Number 31 Year 1999 Jo Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes. Related to this there is a court decision relating to the issue, namely Decision Number 176 / G / 2015 / PTUN-JKT Jo Decision Number 112 / B / 2016 / PT.TUN.JKT Jo Decision Number 482 K / TUN / 2016 and Decision Number 36 / Pid.Prap / 2015 / PN.JKT.Sel Jo Decision Number 50 / PK / Pid.Sus / 2016 the verdict is that there is overlap between the criminal justice process and administrative justice processes. Problem formulation is the right provision of Article 19 of the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2014 concerning Government Administration that can prevent the eradication of criminal acts of corruption in Article 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption as amended by Law Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes? The research method used in this study is doctrinal research with a problem approach using a conceptual approach and a legal approach. The results show that Article 19 of the Republic of Indonesia Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration can declare invalid or cancel a decision made in the case of abuse of authority by the State Administrative Court through its authority to adjudicate whether or not abuse of authority is carried out by government officials and / or bodies are inappropriate because they can prevent the eradication of criminal acts of corruption in Article 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Laws Law Number 31 Year 1999 concerning Eradication of Corruption Crime because it is also not in accordance with Article 25 of Act Number 31 of 1999 concerning Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption and Presidential Instruction Number 5 of 2004 concerning Acceleration of Eradication n Corruption. Keywords: Corruption, Government Administration

Detail Jurnal