Detail Karya Ilmiah

  • PENETAPAN IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN SECARA SEPIHAK DI APARTEMEN THE LAVANDE RESIDENCE
    Penulis : WELA SEPTIANDINI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pembangunan rumah susun di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU Rusun tersebut diatur mengenai ketentuan pengelolaan yang dikelola bersama dan ditagihkan pembayaran iuran pengelolaan setiap bulannya. Namun dalam penerapannya terdapat permasalahan bahwa penetapan iuran pengelolaan lingkungan tersebut dilakukan secara sepihak di apartemen The Lavande Residence sehingga penghuni merasa tidak adanya keadilan. Dalam penelitian ini hendak membahas mengenai apakah penetapan iuran pengelolaan secara sepihak oleh apartemen The Lavande Residence telah memenuhi syarat transparansi dalam UU Rusun dan apakah penghuni dapat melakukan upaya gugatan atas tindakan apartemen The Lavande Residence telah memenuhi syarat transparansi dalam UU Rusun. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan disimpulkan bahwa kasus kenaikan IPL secara sepihak dari pengelola apartemen The Lavande Residence tersebut dalam segi transparansi telah diabaikan karena kenaikan tersebut tidak diinformasikan terlebih dahulu dan langsung ditagihkan kepada pemilik dan penghuni. Tidak adanya transparansi dari pengelola rusun maupun PPPRS merupakan tindakan pelanggaran Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yakni khususnya pelanggaran Pasal 15 ayat (1). Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi maupun hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pergub tersebut atau dengan peraturan yang terkait. Upaya hukum yang dilakukan adalah upaya hukum secara keperdataan sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dapat memuat pokok-pokok pelanggaran selama kenaikan IPL dikaitkan dengan UURS dan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018. Kedepan diperlukan pengawasan dalam hal penetapan iuran pengelolaan lingkungan karena sering terjadi pelanggaran penetapan iurang pengelolaan secara sepihak. Kata Kunci : Apartemen The Lavande Residence, Iuran Pengelolaan Lingkungan, Transparansi, UU Rumah Susun

    Abstraction

    The construction of flats in Indonesia is based on Law Number 20 of 2011 concerning Flats. In the Flat Law it is regulated about the management provisions that are jointly managed and billed for the payment of management fees each month. But in its application there are problems that the determination of environmental management contributions is done unilaterally in The Lavande Residence apartment so that residents feel there is no justice. In this study we want to discuss whether the determination of unilateral management fees by The Lavande Residence apartment has met the transparency requirements in the Flat Law and whether residents can make a lawsuit for the actions of the apartment The Lavande Residence has met the transparency requirements in the Flat Law. The research method used in this study is a normative juridical research method and the approach used is the legal approach. Based on the discussion carried out it was concluded that the case of unilateral increase in IPL from the manager of The Lavande Residence apartment in terms of transparency had been ignored because the increase was not informed in advance and was immediately billed to the owners and residents. The absence of transparency from flat towers and PPPRS is an act of violation of DKI Pergub Number 132 of 2018 concerning Fostering Management of Owned Flats, namely in particular violations of Article 15 paragraph (1). Such violations can be subject to sanctions or penalties in accordance with those stipulated in the governing body or with related regulations. The legal efforts taken are civil lawsuits as illegal acts. The lawsuit can contain the violation points during the increase in IPL associated with the UURS and Pergub DKI No. 132 of 2018. In the future supervision is needed in terms of stipulating environmental management fees because there are often violations in the determination of management deductions unilaterally. Keywords: The Lavande Residence Apartment, Environmental Management Fee, Transparency, Flat Housing Act

Detail Jurnal