Detail Karya Ilmiah

  • PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DESA
    Penulis : LAILATUS SYARIFAH
    Dosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala desa sebagai pemimpin desa harus dapat menerapkan fungsi manajemen sejak perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Berdasarkan peraturan per-UU-an yang ada, pemerintah desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini menyajikan peran BPD dalam pengawasan keuangan desa sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang fungsi, tugas, dan wewenang BPD dalam pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD. Pelaksanaan pengawasan juga dapat mendeteksi, sejauh mana BPD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Tulisan ini juga menegaskan bahwa dalam kenyataan kerja BPD belum maksimal Hal ini menjadikan aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik. Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa - keuangan desa - pengawasan

    Abstraction

    The imposition of act number 6 year 2014 regarding rural areas affects towards millions of rupiahs bailout directly given to the villages derived from the village allocated fund. Village head as the chairperson of the village must be capable of implementing management functions from planning, Organizing, acting, and supervising to make the village to progress. Based on the regulation, the village local government is assisted by Badan Permusyawaratan Desa (BPD) or village consultative assembly. This study presented the role of village consultative assembly in supervising village finances as the hand of people’s aspiration in village governance. In other words, BPD is not such an assembly to be neglected, and the village chairperson must be able to cooperate with BPD in village development. This study finally elaborated the functions, duties, and BPD authorizations in supervising finances conducted by BPD. The supervising activity might detect how far BPD can carry out the functions, duties, and authorizations. This study also higligths the fact that BPD’s performance has not been optimal, and this indicates that the community’s aspiration is not well-delivered. Keywords: Village Consultative Assembly, village finance, supervision.

Detail Jurnal