Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAK PIDANA ATAS PERBUATAN BODY SHAMING OLEH NETIZEN DI MEDIA SOSIAL
    Penulis : SANDY ARISTA PUTRA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, SH., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perbuatan body shaming yang kerap terjadi di media sosial, khusunya pada media sosial Instagram merupakan suatau perbuatan yang baru dalam ranah hukum pidana di Indonesia. Sehingga munculnya suatu konsep baru dalam perbuatan body shaming yang membutuhkan pemikiran dalam pengkualifikasiannya sebagai tindak pidana agar tidak salah dalam penerapan hukumnya. Perbuatan body shaming telah menimbulkan interpertasi diberbagai media massa baik itu berita online, berita di televisi (TV), berita dikoran dan di berbagai berita lainnya. Belum adanya pengaturan hukum yang secara jelas dan khusus mengatur perbuatan body shaming, membuat perbuatan tersebut menimbulkan multi interpertasi dalam pengkualifikasiannya sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengkualifikasian atas perbuatan body shaming oleh netizen di media sosial sebagai tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa perbuatan body shaming, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dikarenakan perbuatan body shaming memenuhi unsur-unsur sebagai salah satu perbuatan pidana. Perbuatan body shaming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan pidana body shaming, tersebut merupakan perbuatan penghinaan, adapun cara perbuatan body shaming ini dilakukan dengan cara mentrasmisikan menggunakan media sosial yaitu instagram yang merupakan bagian dari agen elektronik yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Body Shaming; Media Sosial; Tindak Pidana; Penghinaan.

    Abstraction

    The act of body shaming that often occurs on social media, especially on social media Instagram is a new act in the realm of criminal law in Indonesia. So that the emergence of a new concept in the act of body shaming that requires thinking in its qualification as a criminal act so as not to be wrong in the application of the law. The act of body shaming has caused interpertation in various mass media, both online news, television (TV) news, newspapers and various other news. The absence of legal arrangements that clearly and specifically regulate the actions of body shaming, make these actions lead to multi-interpretation in its qualification as a criminal act. Therefore, the purpose of writing this essay is to find out and analyze the qualification of the actions of body shaming by netizens on social media as a criminal act. The research method used in writing this thesis is a normative juridical method. The results of this study indicate, that the act of body shaming, can be qualified as a criminal offense because the act of body shaming fulfills the elements as one of the criminal acts. The act of body shaming can be qualified as a crime as referred to in Article 27 paragraph (3) of the Information and Electronic Transaction Act. The body shaming criminal act is an act of humiliation, while the body shaming method is carried out by transmitting using social media namely Instagram which is part of the electronic agent contained in the Information and Electronic Transaction Act. Keywords: Body Shaming; Social media; Criminal act; Insult.

Detail Jurnal