Detail Karya Ilmiah
-
PEMBATALAN MEREK BENSU (BENGKEL SUSU) SEBAGAI NAMA SINGKATAN ORANG TERKENALPenulis : RIZQI MAULANA WIJAYADosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Ruben Onsu mempunyai nama singkatan BENSU merupakan artis asal Indonesia, mengajukan gugatan pembatalan merek milik Jessy Handalim yang merupakan pemilik usaha BENSU yaitu Bengkel Susu.. Permasalahan penelitian ini mengenai pemenuhan unsur menyerupai nama singkatan orang terkenal, pemenuhan unsur iktikad tidak baik terhadap pendaftaran merek BENSU (Bengkel Susu) dan upaya pembatalan merek BENSU yang dapat dilakukan Ruben Onsu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui ketentuan pembatalan merek dalam Pasal 21 Ayat (2) dikorelasikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 terkait dengan pembatalan merek menyerupai nama singkatan orang terkenal. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang - Undang, bahan hukum sekunder yaitu buku hukum, artikel dan jurnal tentang pembatalan merek terkenal. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nama BENSU termasuk pada kategori menyerupai singkatan nama orang terkenal yaitu Ruben Onsu menurut Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pendaftaran Merek dan Pasal 21 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 21 Ayat 3 Tentang Iktikad tidak baik terkait dengan adanya pengetahuan umum masyarakat sehingga menyebabkan kebingungan terhadap merek BENSU tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, adanya promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, disertai bukti pendaftaran merek di beberapa Negara sehingga upaya hukum terkait pembatalan merek BENSU yang diajukan Ruben Onsu seharusnya diterima oleh majelis hakim. Kata Kunci : Pembatalan Merek, BENSU, Menyerupai Nama Singkatan Orang Terkenal.
AbstractionRuben Onsu, whose acronym BENSU is an Indonesian artist, filed a lawsuit for the cancellation of the brand belonging to Jessy Handalim who is the business owner of BENSU, the Milk Workshop. Milk Workshop) and the cancellation of the BENSU brand that Ruben Onsu can do. This research is a normative study using the statutory approach. The use of this approach to determine the brand cancellation provisions in Article 21 Paragraph (2) is correlated with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 67 of 2016 relating to the cancellation of the brand resembling the abbreviation name of a famous person. The legal material used is primary legal material, namely the Law, secondary legal material, namely legal books, articles and journals about the cancellation of famous brands. Analysis of legal materials used is deductive. The results showed that the name of the BENSU included in the category resembling the abbreviation of the name of a famous person, Ruben Onsu according to Article 18 Paragraph (3) in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights concerning Trademark Registration and Article 21 Paragraph (2) Law Number 20 concerning Trademarks and Geographical Indications and Article 21 Paragraph 3 concerning Iktikad are not well related to the existence of public knowledge so that it causes confusion about the BENSU brand in the business sector concerned, there is a vigorous and massive promotion, and investment in several countries in the world by its owner , accompanied by evidence of brand registration in several countries so that legal remedies related to the cancellation of the BENSU brand submitted by Ruben Onsu should be accepted by the panel of judges. Keywords : Brand Cancellation, BENSU, Resembling The Abbreviation Name of Famous People.