Detail Karya Ilmiah

  • Kualifikasi Tindak Pidana Dalam Menyebarkan Aib Orang Lain Pada Akun Media Sosial Instagram Lambe Turah
    Penulis : MUHAMMAD FAHMI FADILLAH
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perkembangan teknologi pada era digital yang pesat seperti sekarang ini memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang cepat dan akurat akan tetapi dengan kebebasan beredarnya infomasi berdampak terhadap prilaku masyarakat yang senantiasa memberikan foto-foto kemudian di unggah ke media media sosial yang dimiliki padahal ada tata cara dan etika untuk mengunggah foto ke media sosial prilaku prilaku seperti ini tidak jarang menimbulkan banyak protes dari masyarakat yang merasa menjadi korban karena foto atau gambar mempunyai hak ciptanya, Oleh karna itu penelitian ini dibuat untuk meneliti apakah dalam menyebarkan aib orang lain pada media sosial Instagram Lambeh Turah dapat dikualifikasikan tindak pidana. Yang murni dikaji menggunakan teori-teori hukum pidana dan aturan hukum yang terkait. Adapun untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normative atau doktrinal, metode pendekatannya menggunakan perundang-undangan (statute approach), bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, metode analisisnya menggunakan metode analisis Preskriptif, dimana analisis ini bermaksud untuk memberikan argumentasi atau penilaian mengenai benar atau salah menurut hukum terhadap fakta pada peristiwa yang sedang diteliti, Hasil penelitian ini yaitu perbuatan dalam Menyebarkan Aib Orang Melalui Media Sosial Instagram dapat Dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana karena telah diatur jelas dan melanggar Peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Teknolgi dan Elektronik. Kata kunci : Lambe Turah, Menyebarkan Aib Orang Lain, Tindak Pidana

    Abstraction

    The development of technology in the fast digital era as it is now makes it easier for people to obtain fast and accurate information that will help the freedom of circulation of information improve the behavior of the people who always provide photos and then upload them to social media provided when there are procedures and ethics for uploading photos to social media behavior such as this there is no difference of opinion about the people who believe to be victims of photographs or images have their copyright, because of this research was made to improve it in connection with the shame of others on Instagram Lambeh Turah social media can be qualified criminal acts. What is purely studied is using the theory of legal law and related legal rules. This study uses normative or doctrinal juridical research, the methods used are invitations (statute approach), the legal material uses primary and secondary legal materials, the analytical method uses Prescriptive analytical methods, this analysis is used to provide arguments or Assess the Right or Wrong According Laws concerning Facts About Claims, Expressing the Disgrace of People through Instagram Social Media can be Qualified as Criminal Acts for explaining and opposing Law Number 11 Year 2008 Information on Technology and Electronics. Key words: Lambe Turah, Disseminating Others' Disgrace, Crime

Detail Jurnal