Detail Karya Ilmiah

  • YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM KASUS KEJAHATAN PIDANA INTERNASIONAL DI RAKHINE MYANMAR (ETNIS ROHINGYA)
    Penulis : AGUS MAULANA
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kejahatan Genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa. rasa. etnis. atau agama. Definisi ini tertuang dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide). Tahun 1948. yang kemudian diadobsi oleh Statuta ICC untuk mengadili para pelaku kejahatan pidana internasional. Metode penelitian yang tepat untuk digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statue aprroach) dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti oleh penulis. Dalam hal ini penulis membahas mengenai Statuta Roma 1998 dan Konvensi Genosida 1948 Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Meskipun negara Myanmar bukan dari anggota dari statuta Roma 1998 namun mekanisme peradilan internasional melalui International Criminal Court dapat diterapkan kepada Myanmar. apabila merujuk pada prinsip consent to be bound maka statute Roma bukanlah perjanjian internasional tidaklah membebani kewajiban hukum yang mengikat terhadap Myanmar. Hal ini dapat dilakukan karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap etnis minoritas Rohinya dapat ditafsirkan telah masuk dalam kejahatan Genosida sebagaimana diatur dalam Pasal 6 statuta Roma 1998. Dikenakan pertanggung jawaban komando dan pertanggung jawaban individu Saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini adalah Mahkamah pidana internasional dalam konteks hukum pidana internasional adalah suatu badan peradilan tetap yang dibentuk oleh perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah pidana internasional merupakan salah satu instrument perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menuntut dan mengadili para pelaku kejahatan tindak pidana internasional. Dengan adanya Prinsip Universal yang terkandung dalam Statuta Roma. diharapkan ICC bisa benar-benar bisa melaksanakan tugasnya untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan baik itu diwilayah negara pihak ataupun Non state Party. Kata kunci : Genosida. Rohingya. Yurisdiksi.

    Abstraction

    Genocide crime is defined as an act with the intention of destroying all or part of a national group. taste. ethnicity or religion. This definition is contained in the Convention on the Prevention and Punishment of Genocide Crimes (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide). in 1948. which was later adopted by the ICC Statute to try international criminal. This research used method the legislative approach (statue aproach) carried out by examining all the laws and regulations concerned with the legal issues being examined by the author. In this case the author discusses the Rome 1998 Statute and the 1948 Genocide Convention Based on the results of the research. it can be seen that even though Myanmar is not a member of the Rome 1998 statute. the international justice mechanism through the International Criminal Court can be applied to Myanmar. when referring to the principle of consent to be bound. the statute of Rome is not an international agreement that does not burden binding legal obligations to Myanmar. This can be done because the actions taken by the Myanmar government against the ethnic minorities of the Spirit can be interpreted as being included in the crime of Genocide as stipulated in Article 6 of the Rome statute of 1998. Subject to command responsibility and individual responsibility The advice given by the author is the international criminal court in the context of international criminal law is a permanent judicial body established by the United Nations. The international criminal court is one of the instruments of the United Nations to prosecute and prosecute perpetrators of international criminal. With the Universal Principles contained in the Rome Statute. it is expected that the ICC can truly carry out its duties to arrest and prosecute perpetrators of crimes whether in state or non-state parties. Keyword : Genocide. Jurisdiction. Rohingya

Detail Jurnal