Detail Karya Ilmiah
-
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PENATAAN RUANG (Studi Kasus Meikarta)Penulis : AFIFAHDosen Pembimbing I : Mukhlish, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penataan ruang pemerintah daerah salah satunya mengunakan dasar hukum Pasal 10 Undang-undang RI No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dasar hukum tersebut menjadi pedoman wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberian izin. Namun pada kenyataannya mengenai pengelolaan penataan ruang dan perizinan sering terjadi tumpang tindik seperti halnya pemerintah daerah Jawabarat dan pemerintah kabupaten Bekasi mengenai perizinan Mega Proyek Miekarta.Hal ini sangatlah menarik untuk diteliti. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undang atau regulasi terkait tentang kasus Meikarta. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah pada kasus-kasus yang berkaitan pada isu yang dihadapi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa kebijakan penataan ruang daerah dalam pengelolaan penataan ruang mengenai Meikarta adanya peran penting dari pemerintah provinsi Jawa barat mengenai perizinan lingkungan karena berdasarkan kriteria sebagai pembangunan yang berbasis kota mandiri dan setiap perencanaan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi Jawa barat. Lebih lanjut, rencana pembangunan Meikarta tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan izin AMDAL dan IMB dan perizinan yang ada harus dicabut karna Meikarta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Kata kunci : Kebijakan, Tata Ruang, Perizinan ?
AbstractionThe arrangement of local government one of them used the basis of law Section 10 RI statute No. 26 2007 about determinate role, those basis law became orientation of authority of local government in doing atrangement and giving permission. However, in fact about the management of arrangement of local government and permission often happened overlapping such of West Java Government and Bekasi regency about permission of Project of Mega Meikarta. This became very interesting to be analyzed. The study of law method used was normative law. The study approach used was statute approach. The statute approach was done by analyzing regulation of statute or regulation related about Meikarta case. While, the cases approach was done by analyzing isues related about cases confronted. The result of this study could be concluded, the wisdom of arrangement of local government about Meikarta imprtant role from province of West Java government related about permission of environment because of the basis of criteria as indepenpent development basis and each instruction of developmant must be suitable by using Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) province of West Java Government. Furthermore, the instruction of Meikarta developmet could not be done becayse of it has not required permission AMDAL, IMB, and the permission should be taken because of Meikarta collides the determinate of Statute regulation. Keywords: Wisdom, local arragement, permission