Detail Karya Ilmiah

  • WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PENERIMA WAKAF UANG (LKS-PWU) MENURUT HUKUM ISLAM
    Penulis : JAMILAH
    Dosen Pembimbing I : Dr.Murni, S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Masyarakat secara umum hanya memandang wakaf sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, padahal benda yang bergerak, seperti uang dan logam mulia pada hakikatnya juga dapat menjadi salah satu bentuk instrumen wakaf. Saat ini di kalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang). Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Berdasarkan syariat Islam uang merupakan salah satu harta benda yang telah diperbolehkan untuk diwakafkan. Wakif dapat langsung melakukan wakaf uang di lembaga keuangan syaria penerima wakaf uang (LKS-PWU). Wakaf uang disetor oleh wakif untuk dikelola oleh nadzir yang mana dari hasil wakaf uang akan diberikan kepada mauquf alaih. Pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh nadzir di lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan diperbolehkan menggunakan wakaf uang dan kedudukan para pihak dalam pengelolaan wakaf uang pada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dimana penelitian tersebut secara aktif menganalisis norma, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan pendapat jumhur ulama dan beberapa hadits bahwa hukum diperbolehkannya wakaf uang adalah karena wakaf uang itu merupakan cara mudah untuk menunaikan wakaf, dari segi keuntungannya lebih cepat sampai pada yang berhak menerimanya. Para pihak dalam pengelolaan wakaf uang pada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) terdapat wakif, nadzir dan al-mauquf alaih. Nadzir pada wakaf uang dapat bertindak sebagai penerima, pengelola, dan penyalur, atau nadzir sebagai penerima dan penyalur. atau nadzir sebagai penerima dan penyalur, atau nadzir sebagai pengelola dan penyalur, atau nadzir haya sebagai penerima saja tidak meyalurkan hasil wakaf uang yang telah dikelola oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Kata Kunci: wakaf Uang, LKS-PWU, nadzir.

    Abstraction

    Society generally only sees waqf as only an unmovable gift. In fact, moveable gift, such as money or precious metal may be instruments of waqf. Currently, in general society, there is cash waqf. It is seen as solution to make more productive waqf. Based on Islamic sharia, money is charitable wealth. Wakaf or endowment may be directly done by using money at Institution Recipient of Sharia Waqf Money. The money may also be given to a wakif to be managed by nadzir in which the money will be given to mauquf alaih. The money management is done by nadzir at Institution Recipient of Sharia Waqf Money. This research reviews principle of money waqf and the positions of the parties within money endowment management at the institution. This normative law research actively analyzes norms b using Statue approach. The findings showed based on theologians’ agreement and several hadists, the law of money endowment reveals that money is the easiest way to do endowment. It is quicker to be received. The parties of the management consist of wakif, nadzir, and al-mauquf alaih. Nadzir is receptionist, manager, and distributor; or acting as receiver and distributor; or as receiver and distributors; or manager and distributor; or as only receiver but not distributing the already managed money by the institution. Keywords: Money Waqf, Institution Recipient of Sharia Waqf Money

Detail Jurnal