Detail Karya Ilmiah
-
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA KASUS KERUSUHAN MEI 1998Penulis : NURUL HIKMATUL HIDAYAHDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan S.H.,M.SDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan mekanisme hukum yang berlaku. Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada tanggal 13-15 Mei 1998, beberapa perbuatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual. Pengerjaan tugas akhir ini menggunakan metode penelitian doctrinal research serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dilakukan dengan menelah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan pelanggaran hak asasi manusia pada kasus kerusuhan mei 1998. Dari uraian yang dilakukan, kesimpulan penulis menunjukkan bahwa Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dapat dituntut secara pidana. Pada Kerusuhan Mei 1998 dapat di identifikasikan beberapa perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 huruf a, Pasal 40 huruf g,h berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kata Kunci: Perbuatan Pidana, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia
AbstractionHuman rights violations are every act of a person or group of people including state apparatus, whether intentional or unintentional or negligence which legally reduces, obstructs, limits and or revokes the human rights of a person or group of people guaranteed by law and does not get a mechanism applicable law. The May 1998 riots took place on 13-15 May 1998, several acts such as murder, rape, torture and other forms of sexual violence. The work of this final project used the doctrinal research method and used the statutory approach (statue approach) by cutting all the laws and regulations concerned with human rights violations in the May 1998 riot case. From the description carried out, the author's conclusions indicate that the May 1998 Riot Events could be prosecuted criminally. The May 1998 riots identified several criminal acts as stipulated in Article 37 letter a, Article 40 letter g, h based on Law Number 26 of 2000 concerning Human Rights Courts. Keywords: Criminal Actions, Human Rights Violations, Rights Court Humanit