Detail Karya Ilmiah
-
PRAKTIK AKAD JUAL BELI SAPI SECARA TANGGUH ANTARA PEMILIK SAPI DENGAN PEDAGANG SAPI PERSPEKTIF BURGERLIJK WETBOOK DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA LEMBEYAN WETAN DAN LEMBEYAN KULON)Penulis : WAHYU PRAMONODosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H.,LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Praktik jual beli sapi di Desa Lembeyan Wetan dan Lembeyan Kulon dilakukan secara tangguh di mana waktu pelunasan pembayaran menunggu sapi laku terjual. Permasalahan yang ditimbulkan dari praktik ini adalah ketidakpastian waktu pembayaran yang dilakukan oleh pedagang sapi. Ketidakpastian waktu pembayaran menyebabkan timbulnya gharar(ketidakjelasan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan syarat jual beli menurut Boorgerlijk Wetbook (BW) dan rukun dan syarat jual beli secara tanguh berdasarkan perspektif Hukum Islam, apakah pedagang sapi mempunyai hak untuk menjual sapi kembali, dan jenis resiko yang diterima oleh pemilik sapi. Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif dan ditunjang pendekatan perundang-undangan (Statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akad bai’ muajjal (jual beli dengan pembayaran secara tangguh) yang digunakan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut Hukum islam. Jual beli tidak tunai seharusnya dilakukan dengan cara menentukan waktu pelunasan pembayaran. Oleh karena itu, waktu pelunasan harus ditentukan sebagai pemenuhan rukun dan syarat jual beli. Pedagang tidak mempunyai hak menjual kembali sapi yang dibeli secara tangguh karena yang menjadi syarat objek jual beli adalah barang yang diperjualbelikan merupakan kepemilikan sendiri. Praktik transaksi jual beli seperti ini tetap sah, menurut Burgerlijk Wetbook (BW).Jenis resiko yang diterima pemilik sapi adalah resiko murni hal ini karena pemilik sapi hanya dimungkinkan mendapat kerugian atas transaksi jual beli sacara tangguh tersebut. Dengan demikian, untuk pemenuhan rukun dan syarat jual beli serta menghindari unsur gharar( ketidakjelasan) seharusnya perjanjian dibuat secara tertulis dan mencantumkna batas waktu pelunasan pembayaran. Kata Kunci: Jual beli, sapi, bai’ muajjal, gharar.
AbstractionABSTRACT The practice of buy-sell cows in Lembeyan Wetan Village and Lembeyan Kulon is done in resilient of manner where the time of payment wait for the cows sold. The problem caused by this practice is the uncertainty of the tim payment in doing by cattle traders, uncrtainty of the time payment cause gharar (uncertainty). This study aims to know the harmonious fulfillment and the term of buy sell of manner firmed based on the perspektive of Islamic Law, whether cattle traders have the right to sell cows again, and the types of risks accepted by owner the cows. This research was examined using the law empirical research methods, with a qualitative approach and supported by a statute approach (statute approach). The result of this study indicate that reason bai’ muajjal (buy-sell with strong payment) that is used does not meet harmony and the requirement to buy sell. Buy and sell cash is not ought to be done by determine the time of repayment. Therefore, the time of repayment must be determined as harmonious fulfillment and terms of buysell. Traders do not have the right to resell cows that are purchase formaly because the become condition for the object of buy-sell are the item buying-selling that his own posession. The type of risk the owner the cows accepted is the risk is a pure risk, this because the owner of the cows is only possible got a loss for buy-sell transaction. This for harmoniousfulfillment and terms of buy-sellas well as avoid the element of gharar (obscurity), the agreement should be made the time payment deadline. Keywords: Buy-sell, cow. Bai’ muajjal, gharar.