Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHPenulis : Ahmad KhoirudinDosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia merupakan negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi, tentu membawa dampak besar dalam tata kelola pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dengan menerapkan asas otonomi daerah maka pemerintah pusat memberikan kebebasan terhadap daerah untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri namun tetap dengan batasan-batasan yang sudah ditetapkan. Sebagai wujud perhatiannya, Presiden membentuk salah satu lembaga negara Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (selanjutnya disebut DPOD). Merupakan salah satu lembaga pertimbangan (advisory), yang memiliki tugas memberikan pertimbangan kepadap Presiden dalam bidang otonomi daerah. Namun seringkali pembentukan lembaga negara pendukung tidak terlebih dahulu melihat lembaga-lembaga yang sudah ada, terbukti bahwa ketidakjelasan kedudukan DPOD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan disisi lain sudah terdapat Kementerian Dalam Negeri yang memiliki Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang sudah memiliki tugas dan fungsi dalam bidang otonomi daerah. sebagai lembaga pertimbangan presiden yang perlu diperjelas adalah terkait dengan kekuatan pertimbangan yang diberikan kepada presiden, apakah memiliki kekuatan melaksanakan ataukah tidak sama sekali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Analisa bahan hukum normatif dilakukan dengan pengkajian terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan pengelompokan untuk diproses menjadi data informasi. Berdasarkan pembahasan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwa kedudukan DPOD masih ambigu dalam ketatanegaraan Indonesia, namun sesuai dengan penormaannya DPOD memiliki sekretariat yang berada di dalam Kementerian Dalam Negeri, kemudian kekuatan pertimbangan yang diberikan kepada presiden tidak memiliki kekuatan mengikat melaksanakan karena struktur ketatanegaraan DPOD berada di bawah lembaga eksekutif (Presiden). Kata kunci: Lembaga Negara, Keberadaan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Pertimbangan, Kekuatan Hukum.
AbstractionIndonesia is a unitary state with a decentralized system, certainly has a big impact on central government governance with local governments, by applying the principle of regional autonomy, the central government gives freedom to the regions to manage their own households but still with defined limits. As a form of concern, the President is forming to one of the state institutions of the Regional Autonomy Advisory Council (referred to as DPOD). It is an advisory institution, which has the task of giving consideration to the President in the area of regional autonomy. But, often the establishment of supporting state institutions does not first see existing institutions, it is was proven by obscurity position of DPOD in the exertion of government in Indonesia, on the other hand, there is the Ministry of Home Affairs which has the Directorate General of Regional Autonomy who have already duties and functions in the area of regional autonomy, as a presidential consideration institution that needs to be clarified is related to the power of consideration given to the president, whether it has the power to implement it or not at all. This study use normative method. Analysis of normative legal material is carried out by reviewing written legal materials which will be discussed and grouped to be processed into information data. Based on the discussion, it was concluded that the position of the DPOD was still ambiguous in Indonesian state administration, but in accordance with the declaration the DPOD had a secretariat within the Ministry of Home Affairs, then the power of consideration given to the president did not have binding power because the DPOD constitutional structure was under the institution executive (President). Keywords: State Institution, Existence, Regional Autonomy Advisory Council, Consideration, Legal Strength. .