Detail Karya Ilmiah

  • BHAKALAN QI’ KENE’ (PERTUNANGAN SEJAK LAHIR) DALAM PERKAWINAN ADAT DUSUN TENGAH DESA LAPA TAMAN KECAMATAN DUNGKEK KABUPATEN SUMENEP MADURA
    Penulis : Unalisa
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M. Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Perkawinan merupakan suatu ikatan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh aturan hukum negara dan hukum adat. Bagi setiap orang perkawinan merupakan peristiwa penting dalam hidupnya, tak terkecuali bagi masyarakat Dusun Tengah Desa Lapa Taman yang memiliki syarat tersendiri sebelum melakukan perkawinan yakni Bhakalan Qi’ Kene’ (Pertunangan Sejak Lahir), penelitian ini dilakukan untuk memaparkan Bahakaln Qi’ Kene’ dijadikan sebagai tahapan awal dan mengetahui reaksi adat bagi anak yang membatalkan Bhakalan Qi’ Kene’ dalam perkawinan adat di Desa Lapa Taman. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, menggunakan pendekatan kualitatif, analisa bahan hukum menggunakan deskriptif yang didapatkan melalui hasil wawancara di Dusun Tengah Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Bhakalan Qi’ Kene’ dilatar belakangi dengan kepercayaan dapat moang sangkal (“moang sangkal” dalam arti membuang sial) pada perkawinan yang akan dilakukan. Reaksi adat bagi anak yang membatalkan Bhakalan Qi’ Kene’ adalah tidak dapat melaksanakan perkawinan dengan pilihannya. Bagi anak yang memaksa untuk membatalkan Bhakalan Qi’ Kene’, anak tersebut harus mengganti domisilinya mengikuti pihak istri dengan meminta surat perpindahan penduduk ke Kepala Desa serta keberadaannya tidak dianggap oleh keluarga serta hak untuk memperoleh harta dari orang tua tidak didapatkan. Kata Kunci: Bhakalan Qi’ Kene’, Perkawinan Adat

    Abstraction

    ABSTRACT Marriage is one of the important events that cannot be separated from human life. Marriage is a family bond as one of the elements in community and state life which is governed by the rules of state and customary law. For every person marriage is an important event in his life, not least for the people of the Central Village of Lapa Taman Village who have their own conditions before marriage, Bhakalan Qi 'Kene' (Engagement From Birth), this research was conducted to explain Bhakalan Qi 'Kene' made into as an initial step and customary the reaction for children who cancel the Bhakalan Qi 'Kene' in the customary marriage in Lapa Taman Village. The research method used is empirical law, using the fact approach, legal material analysis using qualitative descriptive obtained from interviews in the Central Hamlet of Lapa Taman Village, Dungkek Subdistrict, Sumenep Regency. The results of this study indicate, that the Bhakalan Qi 'Kene' is motivated by the belief that moang sangkal ("moang sangkal" in the sense of throwing bad luck) at the marriage to be performed. The customary reaction for a child who cancels Bhakalan Qi 'Kene' is unable to carry out a marriage of his choice. For children who insist on canceling Bhakalan Qi 'Kene', the child must change his domicile following his wife by asking for a letter of resettlement to the village head and his existence is not considered by the family and the right to obtain property from parents is not obtained. Keywords: Bhakalan Qi 'Kene', Customary Marriage

Detail Jurnal