Detail Karya Ilmiah
-
FORMULASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFCKING)Penulis : SOFYAN ASYARIDosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking) Merupakan kejahatan teroganisir yang sangat berbahaya bagi masyarakat, seiring berkembangannya zaman, modus dari kejahatan ini memiliki perkembangan yang menyusahkan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku secara menyeluruh. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 belum bisa mengungkap pelaku secara menyeluruh dan belum bisa memberi efek jerah bagi pelaku, oleh karena itu Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi sebuah inovasi bagi penegak hukum untuk menggunakan dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dengan paradigma baru bahwa hasil dari kejahatan merupakan darah yang menghidupi kejahatan tersebut “blood of the crime”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatife, dengan menggunakan pendekatan peneliatan melalui aturan yang sah atau perundang-undangan sebagai acuan dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah formulasi dalam Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang layak di gunakan dalam membongkar jaringan pelaku perdagangan orang, karena dalam Undang-Undang tersebut memiliki pendekatan analisis keuangan atau aliran dana yang meliputi prinsip mengenalisis akun keuangan pelaku dan analisis transaksi mencurigakan. Dengan pendekatan tersebut aliran dana pelaku dapat dianalisis oleh pihak yang berwenang untuk membongkar jaringan perdagangan orang, selain itu aset hasil dari kehatan dapat disita negara dan dengan penyitaan tersebut pelaku akan kehilangan harta yang dimilikinya sehingga pelaku kehilangan motivasi untuk melakukan kejahatan serupa. Kata Kunci : Perdagangan orang, Pencucian Uang, Formulasi
AbstractionCriminal Trafficking in Persons (Human Trafficking) is an organized crime that is very dangerous for the community, along with the times, the mode of development that makes it difficult for law enforcement officials to uncover whatever is involved.Law No.21 of 2007 has not been able to fully disclose the perpetrators and has not been able to have a clear effect on the perpetrators, therefore Law No.8 of 2010 concerning the prevention and eradication of the crime of money laundering becomes an innovation for law enforcers to use in combating the crime of trafficking in persons with a new paradigm that the proceeds of crime are the blood that supports the crime "blood of the crime". The method used in this study is a normative research method, using a research approach through legal rules or legislation as a reference in research The results of this study are formulations in the Law concerning the prevention and eradication of money laundering crimes that are feasible to use in dismantling networks of traffickers,because in the Act has a financial analysis approach or the flow of funds which includes the principle of recognizing the perpetrator's financial account and suspicious transaction analysis. With this approach, the flow of perpetrators' funds can be analyzed by the authorities to dismantle the trafficking network,addition, assets obtained from the state can be confiscated and the confiscation of the perpetrators will lose their assets so that the perpetrators lose the motivation to commit similar crimes. Keywords: Trafficking in persons, Money Laundering, Formulation