Detail Karya Ilmiah
-
LARANGAN PERKAWINAN SEPUPU PADA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BAWEAN (Studi Di Desa Tambak Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik)Penulis : EVA NUR AINIDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkawinan adat merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang membentuk hubungan kekerabatan berdasarkan hukum adat yang berlaku. Setiap wilayah di Indonesia memiliki adat yang berbeda. Larangan perkawinan sepupu yang ada di Desa Tambak Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik berlaku untuk masyarakat setempat. Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan penelitian tentang motif dilarangnya perkawinan dengan sepupu dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran perkawinan sepupu di Desa Tambak Kecamatan Tambak Bawean Kabupaten Gresik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta. Sumber data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan larangan Perkawinan Sepupu di Desa Tambak meliputi alasan adat dan alasan sosial. Alasan adat, bahwa adat larangan perkawinan sepupu merupakan warisan dari masyarakat terdahulu.. Alasan sosial, masyarakat berasumsi bahwa perkawinan dengan sepupu bukanlah hal baik dan dapat menimbulkan putusnya silaturrahmi dan kekerabatan antara dua keluarga apabila terjadi perceraian dikemudian hari. Selain itu, perkawinan dengan sepupu sama halnya menikah dengan saudara sendiri karena ayah saudara sepupu yaitu paman (saudara laki-laki ayah) merupakan wali nasab apabila ayah apabila saudara laki-laki dan juga kakek sudah tidak ada. Adapun reaksi masyarakat terhadap larangan perkawinan dengan sepupu yaitu apabila ada seseorang yang menikah dengan sepupu yaitu memberikan berupa teguran, namun apabila tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan perkawinan maka masyarakat akan mengoloknya hingga ia merasa malu dan meninggalkan desa tersebut. Kata Kunci : Hukum Adat, Perkawinan, Masyarakat Bawean
AbstractionCustomary marriage is an inner and outer bond between a man and a woman who forms kinship relations based on prevailing customary law. Every region in Indonesia has a different custom. The prohibition on the cousin's marriage in Tambak Village, Tambak District, Gresik Regency applies to the local community. In this regard, it is necessary to conduct research on the motives for the prohibition of marriage with cousins and the public's reaction to the violation of cousin's marriage in the Tambak Village, Tambak Bawean District, Gresik Regency. This research is empirical legal research, using the fact approach. Sources of research data include primary data and secondary data. Primary data collection is done by interviews, secondary data collection is done by library research. The data obtained then carried out a qualitative descriptive analysis. The results of the study indicate that the reasons for the prohibition of Cousin Marriage in Tambak Village include customary reasons and socio-economic reasons. Customary reasons, that the custom of prohibiting cousin's marriage is inherited from the previous community. Social reasons, the community assumes that marriage with cousins is not a good thing and can lead to a breakup of friendship and kinship between two families in the event of divorce in the future. In addition, marriage with cousins is similar to marrying one's own brother because the cousin's father, uncle (father's brother) is the patriarch if the father and grandfather are gone. The public reaction to the prohibition of marriage with cousins is if someone is married to a cousin, namely giving a reprimand, but if ignored and continues to carry out the marriage the community will mock him until he feels embarrassed and leaves the village. Keywords: Customary Law, Marriage, Bawean Society