Detail Karya Ilmiah
-
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATURE DALAM MEMUTUS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945Penulis : MUJIBDosen Pembimbing I : FAUZIN, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menguji undang-undang Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai Negative Legislature menghapus norma apabila terdapat aturan undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 namun sudah banyak ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang putusannya membuat norma baru hal tersebut menjadi sebuah problem karena dianggap melebihi kewenangannya. Dari latar belakang permasalahan tersebut, dirumuskan permasalahan yakni pertimbanagan MK dalam memutus pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang putusannya bersifat positive legislature dan kesesuaian putusan MK yang bersifat Positive Legislature dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Dengan menggunakan pendektan Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) dan Conseptual Approach (pendekatan menelaah pandangan sarjana hukum). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pertimbanagn hukum MK membuat norma baru dalam putusannya untuk menegakkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, situasi yang mendesak, dan menghindari kekosongan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Mahakamah Konstitusi hanya sekedar pembatal norma atau penghapus norma apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mempunyai kewenangan mengganti atau membuat norma baru apabila bertentangan dengan UUUD 1945.
AbstractionThe Constitutional Court is a state institution that carries out judicial power whose one of its authorities is to test the Law against the 1945 Constitution. In examining the law the Constitutional Court acts as a Negative Legislature to remove the norm if there are laws that conflict with the Constitution 1945 but many Constitutional Court rulings have been found in examining the law and the decision makes the new norm a problem because it is considered to exceed its authority. From the background of the problem, the problem was formulated, namely the consideration of the Constitutional Court in deciding the testing of the Law on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which the decision was positive legislature and the suitability of the Constitutional Court decision that was Positive Legislature with legislation. By using the Statute Approach and the Conceptual Approach (approach to reviewing the views of legal scholars). From the results of the study it can be concluded that based on Mahakamh Constitution legislation is just a norm cancellation or norm eraser if it contradicts the 1945 Constitution does not have the authority to replace or make new norms if it contradicts the 1945 Constitution, the Court's decision to make a new norm in its decision to enforce justice and benefit for the community, an urgent situation, and avoid a legal vacuum.