Detail Karya Ilmiah

  • KESESUAIAN AKAD PEMBIAYAAN DENGAN AKAD PEMBIAYAAN ULANG DALAM FATWA NOMOR: 89/DSNMUI/XII/2013 TENTANG PEMBIAYAAN ULANG (REFINANCING) SYARIAH
    Penulis : Ainur Rohmah
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H.,L.LM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Akad-akad pembiayaan ulang (refinancing) syariah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 89/DSNMUI/XII/2013 Tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah dalam mekanismenya tidak menyangkutpautkan pada pembiayaan (financing) sebelumnya, sedangkan setiap akad akan mengikuti objek akad tersebut. Hal ini menimbulkan perlunya analisis akad-akad pembiayaan ulang (refinancing) syariah yang tepat digunakan untuk pembiayaan (financing) sebelumnya seperti murabahah dan musyarakah. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait ketepatan akad pembiayaan ulang (refinancing) syariah sebagaimana Fatwa MUI jika digunakan sebagai akad pembiayaan ulang atas pembiayaan (financing) sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan akad pembiayaan ulang (refinancing) syariah yang dapat digunakan untuk pembiayaan (financing) murabahah adalah akad al-bai’ dalam rangka musyarakah mutanaqisah dengan syarat objek berupa barang yang dapat dibagi dan dapat diserahkan, sedangkan untuk akad musyarakah mutanaqisah dan akad al-bai’ wal isti’jar tidak memenuhi rukun dan syarat menurut Hukum Islam dan untuk pembiayaan (financing) musyarakah, ketiga akad tersebut dapat digunakan sebagai akad pembiayaan ulang (refinancing) syariah namun untuk akad al-bai’ wal isti’jar mensyaratkan modal berupa barang sedangkan untuk akad al-bai’ dalam rangka musyarakah mutanaqisah dengan syarat objek berupa barang yang dapat dibagi dan dapat diserahkan. Oleh karena itu, pembiayaan ulang (refinancing) syariah sebaiknya tidak dilakukan pada pembiayaan (financing) murabahah kecuali dapat dimungkinkan objek akad berupa barang yang dapat dibagi dan dapat diserahkan. Kata Kunci: Akad, Pembiayaan Ulang, Al-bai’, Musyarakah Mutanaqisah, Isti’jar.

    Abstraction

    ABSTRACT Sharia Refinancing agreements in the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council Number: 89 / DSN-MUI / XII / 2013 Concerning Sharia Refinancing in the mechanism does not involve the previous financing, while each contract will follow the object of the contract. This raises the need for an analysis of sharia refinancing contracts which are appropriate to be used for previous financing (murabahah and musyarakah). This research was conducted to obtain clarity regarding the accuracy of the Islamic Refinancing agreement as the MUI Fatwa if it is used as a refinancing contract for previous financing. The method used in this study is normative research with a statutory and analytical approach. The results of the study show that Islamic refinancing can be used for financing (murabahah financing) is the al-bai contract in the framework of musyarakah mutanaqisah with the terms of the object in the form of goods that can be divided and delivered, while for the musyarakah mutanaqisah contract and al-contract bai 'wal isti'jar does not fulfill harmony and conditions according to Islamic Law and for financing (musyarakah financing), the three contracts can be used as sharia refinancing contracts but for al-bai' wal isti'jar contract requires capital in the form of goods while for al-bai contract 'in the framework of musyarakah mutanaqisah with the terms of the object in the form of goods that can be divided and can be submitted. Therefore, sharia refinancing should not be done in murabahah financing (financing) unless it can be possible for the contract object to be an item that can be divided and can be delivered. Keywords: Contract, Refinancing, Al-bai’, Musyarakah Mutanaqisah, Isti’jar.

Detail Jurnal