Detail Karya Ilmiah
-
TINDAKAN MENGHALANGI PELIPUTAN TERHADAP PERS OLEH OKNUM PENGADILAN DI PERSIDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERSPenulis : PUPUT RHOFIATUL AIZIYAHDosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tindakan menghalangi peliputan terhadap pers oleh oknum pengadilan di persidangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers akan membahas terkait apakah tindakan menghalangi peliputan terhadap pers oleh oknum pengadilan di persidangan termasuk dalam pelanggaran terhadap hukum. Dasar dari tindakan menghalangi peliputan dimuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi tidak termuat secara penuh tentang tindakan menghalangi peliputan yang terjadi dalam persidangan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah tindakan menghalangi peliputan terhadap pers disebuah persidangan termasuk tindak pidana pers dan melanggar hukum menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang memberikan penjelasan secara sistematis terkait aturan yang mengatur kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antar peraturan, menjelaskan kesulitan dan memprediksi pembangunan masa depan. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tindakan oknum pengadilan terhadap pers di persidangan tersebut dapat dikelompokkan dalam tindak pidana pers dan dapat dipastikan bahwa sebuah tindakan jika sudah termasuk tindak pidana pasti melanggar hukum. Tidak dapat diberlakukannya undang-undang pers karena belum adanya aturan khusus yang menjelaskan boleh atau tidaknya pers dalam meliput sebuah persidangan. Jadi perlu dilakukannya pembaharuan undang-undang terutamanya Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers agar lebih jelas dalam menjelaskan macam-macam tindak pidana terhadap pers maupun tindak pidana yang dilakukan oleh pers serta secara jelas menyebutkan sanksi-sanksi pidana untuk semua penggolongan tindak pidana pers yang telah disebutkan. Kata Kunci : Tindakan Menghalangi Peliputan, Persidangan, Tindak Pidana Pers
AbstractionThe act of blocking the coverage of the press by a court person at a hearing based on Law Number 40 of 1999 concerning the Press will discuss whether the act of blocking the coverage of the press by a court person at the trial included violating the law. The basis of the act of blocking coverage is contained in Article 18 of Law Number 40 of 1999 concerning the Press, but it is not fully contained in the act of blocking coverage that occurred during the trial. The purpose of this study was to find out whether the act of blocking the coverage of the press in a trial included press crimes and violated the law according to Law Number 40 of 1999 concerning the Press. The research method used is normative which provides a systematic explanation of the rules governing certain legal categories, analyzing relationships between regulations, explaining difficulties and predicting future development. The approach taken is the approach to legislation approach, namely the approach by examining the laws and regulations relating to related legal issues. The results of the study indicate that the actions of the court officials on the press at the trial can be grouped into criminal acts of the press and it can be ascertained that an action if it is included in a criminal act must violate the law. The law of the press cannot be enforced because there is no specific rule that explains whether or not the press can be allowed to cover a trial. So it is necessary to reform the law, especially Law No. 40 concerning the Press so that it is clearer in explaining the types of criminal acts against the press and criminal acts carried out by the press and clearly mentioning criminal sanctions for all categories of criminal acts that have been mentioned. Keywords: Actions to Prevent Coverage, Trial, Press Crime