Detail Karya Ilmiah
-
Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Perkelahian Antar KelompokPenulis : Mochamad SuhartonoDosen Pembimbing I : Dr. Deny Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkelahian antara kelompok perguruan pencak silat PSHT melawan suporter sepak bola Surabaya BONEK. Penegakan hukum dalam kasus tersebut hanya ditemukan 4 (empat) macam putusan pengadilan. Disamping itu, mereka juga melakukan berbagai macam tindak pidana seperti penganiayaan, turut serta dan penghasutan. Menurut Pasal 170 KUHP yang pada pokoknya menyatakan bahwa mereka (para peserta) dianggap bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan tersebut. Kata Kunci : Kualifikasi tindak pidana, Para pelaku dan Pertanggungjawaban pidana.
AbstractionFight acts between groups of self-defense of Pencak Silat PSHT against Surabaya football fans BONEK. Law enforcement in this case only found 4 (four) kinds of court decisions. In addition, they also carry out various of criminal acts such as persecution, incitement and take a part of this crime. According to Article 170 KUHP of KUHP which basically states that they (each the participants) are also considered guilty and be held accountable for these actions. Keywords: Qualification of criminal acts, perpetrators and criminal liability.