Detail Karya Ilmiah
-
HIBAH DALAM KEADAAN SAKIT OLEH ORANG TUA KEPADA SALAH SATU ANAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : ZENI NOVITA SARIDosen Pembimbing I : INDAH PURBASARIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Hibah ialah pemberian secara suka rela. Salah satu contoh kasus hibah yaitu hibah seluruh harta saat sakit mendekati kematian. Pada KHI tidak diatur dengan jelas mengenai batasan hibah saat sakit kemudian sehat ataupun sakit kemudian meninggal. Padahal hibah saat sakit kemudian meninggal dapat merugikan ahli waris yang lain. Pada Pasal 212 KHI yang isinya hibah tidak dapat ditarik kembali keculai hibah orang tua kepada anaknya. Sedangkan dalam Hukum Islam hibah saat sakit sama dengan wasiat. Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan sengketa dikemudian hari. Terlebih lagi orang tua atau pemberi hibah meninggal setelah memberikan seluruh harta saat sakit dan hibah keseluran harta tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anak-anak kandung yang lain. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan upaya hukum untuk ahli waris yang tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach. Hasil penelitian ini menunjukkan hibah seluruh harta dalam keadaan sakit harus dengan persetujuan ahli waris yang lain. Terlebih jika hibah tersebut untuk keseluruhan harta pemberi hibah. Namun, jika hibah dalam keadaan sakit tersebut diikuti dengan kematian pemberian hibah hukumnya disamakan wasiat. Upaya hukum dapat dilakukan ahli waris atas hibah seluruh harta menjelang kematian adalah upaya sulh (perdamaian) atau pembatalan hibah. Namun, jika orang tua sebagai pemberi hibah telah meninggal yang diberi hibah adalah salah satu ahli warisnya maka upaya hukumnya dalah mengajukan gugatan waris yang diikuti pembatalan hibah. Kata Kunci : Hibah Saat Sakit, Hibah Keseluruhan Harta, Wasiat, Waris , Kesesuaian Dengan Syariah
AbstractionABSTRACT A bequest is given voluntarily. One of its cases is giving all wealth while being sick or dying. In Indonesian Book Law, its limitation while being sick – healthy or sick – passing away is not clearly managed. It is important to note that a bequest given while being sick then passing away could put the heirs at disadvantage. Article 212 of IBL states that a bequest cannot be redrawn except a bequest from parents to their children. Meanwhile, in Islamic Law about bequest while being sick is equal to testament. It may later cause problems. Furthermore when the parents or bequest giver passes away after giving all their wealth while being sick. Moreover, when it is done without known by their own children. Therefore, this research was done to explain legal effort for heirs to reclaim their rights. This normative research with statute and analytical approach showed that bequest by giving all wealth while being sick should have been agreed by other heirs. Furthermore, if the bequest was purposed to hand over all of the owner’s wealth. However, if such bequest was then followed by death of the giver, then it was equal to testament. Legal efforts which may be done by the heirs upon all wealth bequest nearly to the giver’s death was a peaceful effort or bequest cancelation. However, if parents as bequest givers passed away while the receivers were their children, then the legal effort was inheritance lawsuit entailed by bequest cancelation. Keywords: Bequest while being sick, Bequest by All Wealth, Testament, Inheritance, Sharia Adherence.