Detail Karya Ilmiah

  • Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perusahaan Yang Diputus Pailit Di PT. Kertas Leces Probolinggo
    Penulis : SUHARDI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, S.H., M. Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Devi Rahayu, S.H., M. Hum
    Abstraksi

    Abstrak PT. Kertas Leces Probolinggo adalah salah satu perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang terletak di Jalan Raya Leces Probolinggo yang merupakan pabrik kertas tertua kedua setelah pabrik kertas Padalarang yang dibangun pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1939. Setelah manajemen ditangani oleh Pemerintah Indonesia, kertas leces mengalami perkembangan pembangunan fisik melalui empat tahapan yang dimulai pada tahun 1960 dan berakhir tahun 1986, yang menghasilkan pabrik kertas dan pulp terintegrasi. PT. Kertas Leces Probolinggo terus berkembang dan memiliki masa kejayaan pada tahun 90-an, namun mengalami kepailitan setelah perjanjian perdamaian (Homologasi) dibatalkan oleh pekerja nya, dan disetujui oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tertanggal 18 Mei 2018 PT. Kertas Leces Probolinggo resmi dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan memperoleh kejelasan tentang pelaksanaan putusan pailit di PT. Kertas Leces Probolinggo terhadap pemenuhan hak-hak pekerja/karyawan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan pendekatan fakta (fact approach), yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkan dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa ahli di bidang hukum kepailitan, hukum ketenagakerjaan, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait dengan isu hukum yang sedang di teliti. Pekerja merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan peran dan fungsi pekerja dalam menghasilkan barang atau jasa untuk perkembangan suatu perusahaan. Hak-hak Pekerja pada perusahaan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Pembayaran Kewajiban Penundaan Utang (PKPU), dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja menjadi kreditor preferen umum dengan hak istimewa dalam perkara kepailitan yang harus didaduhulan hak-haknya daripada kreditor yang lain. Hak-hak pekerja PT. Kertas Leces Probolinggo hingga saat ini belum terbayar sepenuhnya, hak yang belum terselesaikan meliputi gaji terhutang dan pesangon. Faktor penundaan penyelesaian hak-hak pekerja dikarenakan harta pailit PT. Kertas Leces Probolinggo belum terjual seluruhnya oleh kurator serta gugatan Keberatan oleh PT. PPA (Persero). Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan sebaiknya memaksimalkan pengawasan Putusan Pailit di PT. Kertas Leces Probolinggo, serta Dinas Tenaga Kerja Kab. Probolinggo selaku pengawas ketenagakerjaan sebaiknya membantu pekerja dalam memperoleh hak-haknya. PT. Kertas Leces Probolinggo (Debitor Pailit) harus memposisikan pekerja sebagai pihak yang diutamakan (kreditur preferen aktif) sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU kepailitan. Kata kunci : Perlindungan Tenaga Kerja; Kepailitan PT. Kertas Leces Probolinggo;

    Abstraction

    Abstract PT. Probolinggo Leces Paper is one of the state-owned enterprises (SOEs) , which is located on the leces highay. PT. Probolinggo Leces Paper is second oldest paper mill after the Padalarang paper mill, was built in the Dutch colonial period in 1939. PT. Probolinggo Leces Paper continues to grow and have a heyday in the '90s, but insolvent after the peace agreement (Homologation) was canceled by its workers, and approved by the District Court of Surabaya. On May 18, 2018 PT. Probolinggo Leces Paper has officially been declared bankrupt.. This study aims to obtain clarity on the implementation of the bankruptcy decision in PT. Probolinggo Leces Paper towards the fulfillment of the rights of workers / employees. This research includes empirical research to approach the fact (fact approach), which is sourced from the problems with the fact that happened on the ground, then connect with the legal theory, jurisprudence, legislation, as well as several experts in the field of bankruptcy law, employment law especially Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and postponement of Debt Payment Obligation (PKPU), and law No. 13 of 2003 concerning Employment. The rights of workers of PT. Probolinggo Leces Paper until now has not been fully paid, the rights of unresolved include salaries payable and severance. Factors delay the completion of the rights of workers due to the bankruptcy estate of PT. Probolinggo Leces Paper not sold entirely by the receiver as well as a lawsuit objection by PT. PPA (Persero). Department of Labor Probolinggo as inspectors should assist workers in obtaining their rights. PT. Probolinggo Leces Paper (Bankrupt Debtors) to position workers as the preferred (preferred creditor active) as stipulated in the Labor Law and the Law on Bankruptcy.. Keywords: Labor Protection; Bankruptcy PT. Probolinggo Leces Paper .

Detail Jurnal