Detail Karya Ilmiah

  • PERKUALIFIKASIAN KASUS SALAH KHITAN SEBAGAI TINDAK PIDANA
    Penulis : Novena Dwi Hayuningtyas
    Dosen Pembimbing I : Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Pengkualifikasian Kasus Salah Khitan sebagai Tindak Pidana, dalam pasal 360 ayat (1) Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang keduanya secara khusus mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Dalam hal tersebut menjelaskan bahwasanya Mantri Calak yang membuka praktek Khitan berarti dia sudah menyalahi aturan, perbuatan tersebut dapat dimasukkan sebagai Tindak Pidana. Karena khitan merupakan operasi kecil yang mana penanganannya hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter, tenaga medis atau mantri tugasnya hanyalah membantu dokter dengan arahan sesuai prosedur dari dokter yang dibantunya. tetapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari putusan MK yang mana amar putusannya dijelaskan bahwasanya, dalam keadaan tertentu seorang mantri diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (conceptual approach). Dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut membahas permasalahan dari kewenangan seoran tenaga kesehatan atau mantri terhadap sebuah kasus salah khitan yang membuat kelalaian dan merugikan pihak lain sebagai pasien. Tenaga Kesehatan atau mantri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan hal operasi. Baik operasi kecil yang berupa khitan sekalipun, dikarenakan tenaga kesehatan hanyalah seorang tenaga yang mana tugasnya membantu Dokter dalam penanganan medis melakukan operasi. Dan apabila orang yang tidak berwenang tersebut saat didapati melanggar aturan yang menyebabkan luka berat ataupun cacatnya seseorang maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kata kunci : Salah Khitan Sebagai Tindak Pidana

    Abstraction

    ABSTRACT This study examines the Qualification of a Circumcision Case as a Criminal Act, in article 360 paragraph (1) of the Criminal Code Book and Article 84 paragraph (1) of Law Number 36 Year 2014 concerning Health Workers, both of which specifically regulate negligence causing serious injuries. In this case explained that Mantri Calak who opened the practice of Circumcision meant he had violated the rules, the act could be included as a Criminal Act. Because circumcision is a small operation in which the treatment can only be done by a doctor, medical personnel or paramedics only help the doctor with instructions according to the procedure of the doctor he helped. but in the end the Constitutional Court (MK) granted part of the lawsuit of the paramedics from East Kalimantan who filed a judicial review of article 108 paragraph 1 in conjunction with article 190 Law paragraph 1 number 36 of 2009 concerning Health. From the Constitutional Court's ruling in which the verdict was explained that, in certain circumstances an orderly is allowed to practice pharmacy to save the patient. This study uses a normative legal research method (conceptual approach). By using a relevant legal approach. Research shows that this approach addresses the problem of the authority of a health worker or paramedic for a case of circumcision that neglects and harms the other party as a patient. Health workers or paramedics should not have the authority in carrying out operations. Both small operations in the form of circumcision though, because the health worker is only a person whose job is to assist doctors in medical treatment to perform operations. And if an unauthorized person is found violating the rules that cause serious injury or disability to a person, he will be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 360 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 82 paragraph (1) of Law Number 32 of 1992 concerning Health. Keywords: False Circumcision as a Criminal Act

Detail Jurnal