Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN PEMBAYARAN UPAH TERHADAP PEKERJA RUMAHAN DI KABUPATEN LAMONGAN
    Penulis : Titik Sri Utami
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan terhadap pekerja rumahan. Pengupahan terhadap pekerja rumahan tergolong rendah, Pekerja rumahan belum secara jelas diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan perundang-undangan lainnya., sehingga rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum pekerja rumahan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan bagaimana perlindungan terhadap pembayaran upah bagi pekerja rumahan di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta (fact approach). Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan menggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian terkait pekerja rumahan dari beberapa sumber dinyatakan bahwa pekerja rumahan termasuk kedalam pekerja informal. Sehingga kedudukannya belum tercover di dalam perundang-undangan di Indonesia. Pekerja rumahan di dominasi oleh ibu rumah tangga. Banyaknya kebutuhan hidup dan keterbatasan biaya merupakan alasan yang mendasari untuk menjadi pekerja rumahan. Pekerja rumahan di kabupaten Lamongan bekerja sesuai dengan kesepakatan yang disepakati secara lisan. Pembayaran upah dilakukan pada saat pekerja menyelesaikan pekerjaannya. Upah yang diterima pekerja rumahan sangat jauh dari upah minimum kabupaten. Perlu adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumahan agar hak-hak pekerja rumahan dapat dilindungi oleh undang-undang. Bentuk perlindungan yang tepat dapat berupa perubahan terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan dan memasukkan pekerja informal dalam ketentuan ketenagakerjaan, merekomendasikan adanya aturan khusus berupa Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pekerja rumahan dalam sektor informal atau tersendiri, dan meratifikasi Konvensi ILO No.177 Tahun 1996 tentang Pekerja Rumah dan pembentukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai minimal upah untuk pekerja rumahan yang merupakan kewenangan masing-masing Bupati, dimana upah tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi pekerja rumahan yang berada di Kabupaten Lamongan Kata Kunci: Perlindungan, upah, pekerja rumahan

    Abstraction

    This study examines the protection of homeworkers. Remuneration for homwokers is low. Homeworkers are not clearly regulated in the Manpower Act and other legislation, so the formulation of the problemof this study is how the legal position of homeworkers is based in Law Number 13 of 2013 concerning Manpower and how protection towards payment of wages for homeworkers in Lamongan Regency. This research uses empiricial legal research methods by using fact approach. Data collection techniques is interview and literature atudy methods. The data analyze by using qualitative data analysis. The result of research related to homeworkers from several sources starte dominated by housewives. The larged that homeworkers belong to informal workers. So that its position has not been covered in Indonesia legislation. Homeworkers are dominated by housewives. The large number of necessities of life and limited costs are the underlying reasonns for becoming homeworkers. Homeworkers in Lamongan district work according to agreements that were agreed verbality. The payments are made when the worker completes his work. The wages received by homeworkers are very far from the district minimum wage. It needs ti be a role fot the goverment to provide legal protection to homeworkesr so that the rights of homeworkers can be covered by law. The right from of protection can be in the form of changees to Manpower Act and including informal workers in labor provisions, recomending special rules in the form if Ministerial Regulations that regulate homeworkers in the informal separate sectors, and ratifying ILO Convention No.177 of 1996 concerning Homeworkes and estabilishment of Regents Regulation which regulated minimum wages for homeworkeers which are the authority of each Bupati, where the wages are in accordance with the needs of decent living for homeworkers in Lamongan Regency. Keywords: Homeworkers, wages, protection

Detail Jurnal