Detail Karya Ilmiah
-
REARRANGEMENT PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONTEKS KELEMBAGAAN NEGARAPenulis : Muhammad ShoburDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Pasca Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 terjadi tarik ulur terhadap pengawasan hakim MK mulai dari pemerintah mengeluarkan perpu untuk mengisi kekosongan pengawasan terhadap hakim MK hingga membuat lembaga internal untuk mengawasinya. Berbabagai peraturan dibentuk oleh MK untuk mengawasi dirinya sendiri mulai dari terbentuknya DE-HK sampai MKMK tetap saja masih banyak pemesanan kasus perkara di MK. Ketidak konsistenan yang terjadi dalam pengawasan hakim MK mengakibatkan tertangkapnya ketua hakim MK oleh KPK, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus memberikan suatu jawaban bahwa salah satu faktor yang menyebabkan ketua MK melakukan pelanggaran dikarenakan oleh lemahnya sistem pengawasan di dalam MK secara internal, maka dari itu perlu kiranya dilakukan suatu pengawasan secara eksternal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Analisa bahan hukum normatif dilakukan melalui pengkajian terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan untuk diolah sebagai data informasi. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim MK juga manusia biasa, yang putusannya tidak selamanya adalah kebenaran mutlak, tertangkapnya ketua hakim MK setelah terbitnya Putusan MK Nomor 005 /PUU-IV/2006 menunjukan bahwa pengawasan internal pada hakim MK masih lemah dan harus ditata kembali dan dikembalikan seperti semula. Kata kunci : Hakim Konstitusi, Pengawasan, Lembaga Negara, Kewenangan
AbstractionABSTRACT After the MK decision Number 005 / PUU-IV / 2006 , the push and pull to the supervision's MK judges has been occured. It starts from the government making Laws and regulation to full fill in the Legal vacum of supervision of the MK judges until making the internal agency oversighting it.Several rules made by MK to supervise themselves, to begin with the forming DE-HK until MKMK, but it has nothing, it was still a lot of cases reservation to MK,indeed. The inconsistency that has been occured in the MK judges supervision caused the of the chairman of MK judges and KPK caught by. So that was triggering a lot of questions while giving an answer that one of the factors caused the MK's Chairman commited violations due to the weaknesses of the surveillance system in the MK internally. Then, it is necessery to be oversight externally. The method used in this study is normatif methode. Analysis of normative legal materials is carried out through the assessment of written legal materials which will be dicussed, examined and clasified to be processed as information data Based on the discusion, it can be concludeb that the contitutional court judges ari also human, whose decision is not always the absolute truth, the arrest of the chief justice of the contitutional court after the issuance of the contitutional court decision number 005/PUU-IV/2006 show that internal supervision on the contitutional court judgeis stiil weak and must be reorganized and returned to normal. Keyword : contitutional justices, oversight, state intitusion, authority