Detail Karya Ilmiah

  • HAK WARGA NEGARA PENYANDANG ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DALAM PEMILIHAN UMUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : MOH. ZAINI
    Dosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi yang diimplementasikan dalam Pemilu. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut sistem demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak dan kewajiban dasar warga negara begitu pula dengan orang penyandang dengan gangguan jiwa. Indonesia mengakui keberadaaan hak-hak tersebut dengan mengaturnya dalam Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional meskipun tidak tercantum secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan konstitusional akan hak pilih warga negara bukan berarti tidak tanpa batasan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi memberi rambu-rambu akan pembatasan yang bisa dilakukan terhadap hak pilih warga negara. Dengan adanya pembatasan dalam pemberlakuan hak pilih dan memilih dalam pemilu maka perlu dikaji juga dengan pembentukan peraturan yang baik berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: pemilihan umum, hak dan kewajiban warga negara, dan penyandang orang dengan gangguan jiwa disigkat ODGJ.

    Abstraction

    ABSTRACT Indonesian Country is the one of countries which is embraces democratic system, implemented in election. The Indonesian election front follows democratic system for parliamentarians, DPD, DPRD, President and vice President, governor, regent and mayor. The suffrage and selected rights are the basic rights and obligations of citizens as well as a person with mental disabilities. Indonesia recognized the existence of these rights by regulating their rights in law. The Constitutional Court (MK), by decision Number 011-017/PUU-I/2003 and number 102/PUU-VII/2009, asserts that suffrage is a constitutional right even though it is not clearly stated in the 1945 Constitution. Constitutional protection of citizens' suffrage does not mean that it is none of limitations. Some decisions of the Constitutional Court (MK) give signs that can be imposed restrictions on citizens' voting rights. With the limitation of the implementation suffrage and vote in the election, it is also necessary to study the formation of good regulations based on Law Number 12 of 2011 concerning the formation of laws and regulations for more. Key words : Election, rights and obligations of citizens, and people with mental disabilities (ODGJ)

Detail Jurnal