Detail Karya Ilmiah
-
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Atas Potongan Upah Oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga Di SurabayaPenulis : Helly Afuazah RayyanDosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) masih sangat minim. Namun sejak tahun 2015, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan untuk melindungi PRT yaitu Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (permenaker PPRT). Salah satu peraturannya yaitu terkait larangan untuk LPPRT melakukan penarikan imbalan jasa. Namun hingga saat ini masih terdapat LPPRT yang melakukan penarikan imbalan jasa terhadap PRT, dan penarikan tersebut dilakukan dengan memotong upah PRT sesuai dengan jumlah imbalan yang diminta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan pemberian upah PRT berdasarkan Permenaker PPRT dan bagaimana peran pemerintah dalam melindungi PRT. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta, yang kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian upah di PT.M.K.S belum sesuai dengan Permenaker PPRT. Pelaksanaan pemberian upah apabila berdasarkan Permenaker PPRT dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja, baik tertulis atau lisan serta terdapat larangan untuk LPPRT melakukan penarikan imbalan jasa terhadap PRT. Namun pelaksanaan tersebut ternyata masih bertentangan dengan Permenaker PPRT, PT M.K.S masih memotong upah terhadap PRT yang disalurkan. Potongan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk imbalan jasa atas penyaluran PRT. Ditambah lagi belum maksimalnya peran Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada PRT yang berada di Kota Surabaya. Dinas Ketenagakerjaan hanya mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan perizinan saja terkait adanya LPPRT tersebut, dan untuk kasus antara PRT dengan LPPRT yaitu pemungutan imbalan jasa dengan memotong upah PRT, pihak Disnaker tidak dapat memberikan tindakan apapun dikarenakan Kota Surabaya belum memiliki landasan hukum untuk menindak pelanggaran yang dilakukan LPPRT. Kata Kunci : Pekerja Rumah Tangga, Perlindungan Hukum dan Upah.
AbstractionProtection of domestic workers (PRT) is still very low. But since 2015, the Ministry of Labor issued a regulation to protect domestic worker and Regulation No. 2 of 2015 on the Protection of Domestic Workers (Permenaker PPRT). One of the rules is a ban related to LPPRT withdrawal service fee. But until now there are LPPRT the withdrawal remuneration to the PRT, and the withdrawal was made by cutting the wages of the workers in accordance with the amount of benefit requested. The problem of this research is on how the implementation of the remuneration of domestic workers by Permenaker PPRT and how the government's role in protecting domestic workers. This study was conducted using an empirical law research approach to the facts, which are then analyzed with descriptive and prescriptive. Results of research conducted shows that the implementation of the remuneration in accordance with Permenaker PT.MKS PPRT yet. Implementation of wages if based Permenaker PPRT implemented by Labor Agreements, whether written or oral, and there is a prohibition for remuneration LPPRT withdrawal of the PRT. However, the implementation was still opposed to the Permenaker PPRT, PT MKS still cutting the wages of domestic workers are channeled. The piece is intended as a form of fee for domestic distribution. Plus not maximal Surabaya City Government role carried out by the Labor Agency in providing protection to domestic workers in the city of Surabaya. Labor Agency said only that it only provides licensing only those related to their LPPRT. Keywords: Domestic Workers, Law Protection and Compensation.