Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Adanya pemberian uang sisa belanja dengan barang dagangan saat ini sangat banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Begitu pula di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, praktik pemberian uang kembalian sisa belanja dengan barang dagangan kerap terjadi pada konsumen yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak konsumen. Pelaku usaha beralasan bahwa pemberian uang sisa belanja dengan barang dagangan dilakukan karena tidak tersedianya nominal uang kecil. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengembalian uang belanja dalam bentuk barang dagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan mengkaji implementasi hukum di masyarakat, penelitian fakta langsung di lapangan, telaah Undang-Undang terkait kemudian dianalisis dan didiskripsikan menjadi jawaban isu hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang sisa belanja dalam bentuk barang dagangan di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung telah melanggar hak-hak konsumen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 15 dan Pasal 42 huruf (g) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan Pelaksanaan sanksi di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terhadap pelanggaran Pasal tersebut berupa teguran lisan sampai dengan pencabutan izin tetap usaha. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Sisa Belanja

    Abstraction

    ABSTRACT The existence of giving residual spending with merchandise is currently very much which is done by the business actor. So as in the Kedungwaru District, Tulungagung Regency, the practice of giving the residual spending with the merchandise often happens at the consumers which have the effect that it is does not achieve the consumer’s right. The business actor reasons that giving the residual spending with merchandise is organised because there is unavailable the small nominal money. Relating to this case, so it must be conducted the research about how the law protection for the consumer at the residual spending in the form of merchandise. The research method uses empirical by reviewing the implementation of law in the society, the observation of direct fact in the field, analysing the relevant Law and then analysing and describing the answer of the legal issue which is raised. The result of this research shows that giving residual spending in the form of merchandise in Kedungwaru District, Tulungagung Regency has violated the consumers right provision of Article 42 letter (g) Regional Regulation of Tulungagung Regncy Number 1 the Year of 2018 about the Arrangement and Development of the People’s Market, Shopping Centre and Supermarket, Article 2 of Act Number 23 of 1999 about Bank Indonesia, and Article of Law Number 7 of 2011 about the Currency. While the implementation of sanctions in Kedungwaru district, Tulungagung Regency against violations of these articles in the form of verbal reprimands up to the revocation of permanent business licenses. Keywords: Consumer, the Law Protection, remainder of shopping

Detail Jurnal