Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN LEMBAGA NEGARA YANG BERWENANG DALAM MENANGANI KASUS TERORIS DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIAPenulis : EKKY RACHMAWATI AGUSTINDosen Pembimbing I : Dr. INDIEN WINARWATI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Terrorisme merupakan sebuah tindak kejahatan kemanusiaan yang belakangan ini sedang maraknya terjadi di Indonesia. Sehingga membuat Pemerintah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Tindak Pidana Terrorisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam upaya menanggulangi kejahatan terorisme, pemerintah membentuk beberapa lembaga negara dalam menangani Tindak Pidana Terorisme, tetapi pada pelaksanaannya lembaga-lembaga yang terbentuk sebagai penanganan terorisme dalam menjalankan tugasnya tidak efektif karena terbatas pada wewenang dan kedudukan, hal ini menarik untuk diteliti sebab sering terjadi nya kekeliruan dalam suatu lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pengaturan dan kewenangan masing-masing lembaga negara dalam menjalankan tugas menangani Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa pengaturan dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang menangani kasus Tindak Pidana Terorisme di Indonesia jika ditinjau dalam sistem hierarki perudang-undangan yang memiliki pengaturan lebih tinggi adalah BNPT, sedangkan dalam kewenangan dalam penindakan ialah Densus AT 88, dikarenakan tugas dan Fungsi Densus AT 88 sebagai penindakan dalam kasus Tindak Pidana Terorisme, sementara BNPT berperan sebagai deradikalisasi dalam Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, Lembaga Negara yang bewenang dalam menangani kasus tindak pidana terorisme ialah sesuai dengan kedudukan dasar hukum lembaga, serta kewenangan nya dalam menangani kasus teroris. Kata kunci: Terorisme – Lembaga Negara
AbstractionTerrorism is a crime of humanity that in recent years the rise occurred in Indonesia, so as to make the government of the republic of Indonesia stated that the criminal offense of terrorism is an extraordinary crime. In an effort to overcome the crime of terrorism, the government established some institutions of the state in addressing criminal acts of terrorism, but in practice the institutions that formed as the handling of terrorism in carrying out their duties is not effective, because of limited authority and position it is interesting to study because of the frequent occurrence of errors in an institution of the state in carrying out its duties. Therefore, this study was done to describe the settings and the authority of each state agency in performing the task of dealing with criminal acts of terrorism.The research method used is normative juridicial. The approach taken is the approach of legislation and approach comparison. The result of this study show that the setting and the authority institutions state agencies that handle cases of criminal acts of terrorism in Indonesia. If viewed in system hierarchy of legislation that has the settings higher is the BIN, while the authority is Detachment AT 88, because the duties and functions of Detachment AT 88 as the prosecution in the case of criminal acts of terrorism, while BNPT acts as a de-radicalization in criminal acts of terrorism. Therefore, institutions of the state authorities in handling cases of criminal acts of terrorism is in accordance with the position of the basic legal institutions, as well as the authority of his in dealing with terrorist cases. Keywords: Terrorism – state agencies