Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS NOMOR : 435/Pid.B/2011/PN.Im)Penulis : MOH. HAIRUL UMAMDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2011 yang sekira pukul 22.00 Wib. Taryono Als. Ato Bin Surpin bertempat di rumah selvia di Desa Kebulen, melakukan perbuatan pencabulan terhadap Selvia. Pada Putusan Nomor : 435/Pid.B/2011/PN.Im Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan Nomor : 354/Inmyu/10/2011 dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Majelis menyatakan bahwa Taryono Alias Ato Bin Surpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencabulan. Diketahui bahwa dakwaan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Taryono Alias Ato Bin Surpin dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat, ada unsur yang tidak terpenuhi karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Maka dapat disimpulkan bahwa dakwaan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Taryono Alias Ato Bin Surpin dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat, jika dilihat dari fakta yang terungkap dalam persidangan, ada unsur yang tidak terpenuhi dalam Pasal 82 yaitu unsur melakukan kekerasan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dikarenakan pada saat Taryono melakukan perbuatannnya korban dalam keadaan tertidur, jadi tidak ada suatu kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat maupun membujuk untuk melakukan perbuatan cabul terhadap Selvia, jadi dalam perkara tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan bahwa korban dalam keadaan tertidur. Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini telah melakukan kesalahan dalam menerapkan pasal dalam dakwaannya. Kata kunci- Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum – Tindak Pidana Pencabulan – Terhadap Anak
AbstractionABSTRACT On Sunday, August 28, 2011, which was around 10:00 p.m. Taryono Als. Ato Bin Surpin at the Selvia house in Kebulen Village, committed acts of sexual abuse against Selvia. On Decision Number: 435 / Pid.B / 2011 / PN.Im the Public Prosecutor charged with the indictment Number: 354 / Inmyu / 10/2011 using article 82 of UU number 23 of 2002 concerning child protection, the Assembly stated that Taryono Alias Ato Bin Surpin was proven legally and convincingly guilty of committing an act of sexual abuse. It is known that the charges indicted by the Public Prosecutor against Taryono Alias Ato Bin Surpin by using article82 of UU Number 23 of 2002 concerning child protection are inaccurate, there are elements that are not fulfilled because they are not in accordance with the facts revealed in the trial. Then it can be concluded that the charges indicted by the Public Prosecutor against Taryono Alias Ato Bin Surpin using article 82 of UU Number 23 of 2002 concerning child protection are not appropriate, if viewed from the facts revealed in the trial, there are elements that are not fulfilled in article 82 namely the element of committing violence threats of violence, coercion, deception, a series of lies or persuading children to commit or allow obscene acts, because when Taryono did his actions the victim was sleeping, so there was no violence, threat of violence, deception or persuaded to commit obscene acts against Selvia, so in the case there were several things that must be considered that the victim was sleeping. The Public Prosecutor in this case has made a mistake in applying the article in his indictment. Keywords- Analysis of The Charges of Public Prosecutors - Criminal Acts of Molestation - Again Children