Detail Karya Ilmiah
-
PENGKUALIFIKASIAN PERBUATAN RATNA SARUMPAET DAN TIM PEMENANGAN CAPRES-CAWAPRES 2019 PRABOWO SUBIANTO-SANDIAGA UNO SEBAGAI TINDAK PIDANAPenulis : M. NAHDHIDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Beberapa bulan lalu tepatnya pada bulan Oktober 2018, sempat viral kasus yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dan Badan Pemenangan Nasional Capres-Cawapres 2019 Prabowo-Sandi, terkait penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Pasalnya, kasus tersebut mengalami banyak pertentangan diantara para Pakar Hukum Pidana Indonesia. Diantaranya, Guru Besar Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menilai bahwa kasus tersebut berpotensi besar melanggar hukum pidana penyebaran berita bohong atau hoax. Disisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, yang mengatakan kalau kasus tersebut tidak bisa dikategorikan melanggar hukum pidana. Maka dari itu, penelitian ini dibuat untuk mengkualifikasikan perbuatan Ratna Sarumpaet dan Badan Pemenangan Nasional Capres-Cawapres 2019 Prabowo-Sandi sebagai tindak pidana yang murni dikaji menggunakan teori-teori hukum pidana. Adapun untuk membahas permasalahan dalam penulisan penelitian ini menggunakan yuridis normatif atau doktrinal, metode pendekatannya menggunakan perundang-undangan (statute approach), bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan metode analisisnya menggunakan metode analisis preskriptif, dimana analisis ini di maksudkan untuk memberikan argumentasi atau penilaian mengenai benar atau salah terhadap apa yang seyoggianya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa yang sedang diteliti. Kata Kunci : Perbuatan, Ratna Sarumpaet, Tindak Pidana.
AbstractionA few months ago, in October 2018, there was a viral case of Ratna Sarumpaet andNational Development Service Capres-Wawapres 2019 Prabowo-Sandi, reporting on the hoax or hoax about the mistreatment of Ratna Sarumpaet. After all, the case is experiencing considerable opposition among Indonesian criminal law experts.Among them,Padjajaran university, Professor Romli Atmasasmita assesses that the case has the potential to break criminal lawthe spread of false news or hoax. On the other hand, Indonesian Islamic University criminal law expert Yogyakarta,Mudzakir, who said that such a case would not be categorized as violating criminal law. Therefore, this study was designed to qualify Ratna Sarumpaet's actions and The National Development Service of Capres-Cawapres 2019 Prabowo-Sandi is a clear criminal allegation used criminal theories. As to the issues of writing this study using norridical jurisdiction or doctrinal, its approach methods use legislation,legal materials use primary and secondary legal materials and The analytic method uses the prescriptive analysis method, in which the analysis is intended to present the arguments or an assessment of right or wrong of what is required according to the law on facts or events under study. Keyword: Deed, Ratna Sarumpaet, Felony.