Detail Karya Ilmiah
-
PENGKUALIFIKASIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KASUS AHMAD DHANIPenulis : YUDHI ABRIANSYAH PUTRADosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
Ahmad Dhani diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kelompok massa Koalisi Bela NKRI yang mendemo dirinya dengan membuat sebuah video yang menyebutkan kata “idiot” yang ditujukan pada kelompok massa tersebut. Ahmad Dhani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Saat mengatakan “idiot” Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama atau subjek hukum siapapun. Terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hukum mengenai apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah perbuatan Ahmad Dhani tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau doktrinal, yang merupakan proses menemukan prinsip hukum, aturan hukum, serta doktrin hukum untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan Ahmad Dhani menyebutkan kata “idiot” tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dikarenakan tidak memenuhi beberapa unsur dalam Pasal tersebut dan juga tidak memenuhi unsur pencemaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai norma dasar dari pencemaran nama baik. Kata kunci : Ahmad Dhani, Pencemaran Nama Baik, Penghinaan.
Abstraction