Detail Karya Ilmiah

  • Penegakan Hukum Terhadap Negara Yang Melakukan Palanggaran Hukum Humaniter Internasional
    Penulis : JAUWAROTUL MA'NUNAH
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam konteks internasional, pengaturan konflik bersenjata dalam hukum humaniter sudah sangat memadai, namun demikian berbagai insiden yang menyebabkan pelanggaran terhadap kemanusiaan masih sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh ketidakmauan untuk menghormati, kurang memadainya sarana yang tersedia untuk menegakkan, ketidakpastian mengenai penerapan dalam situasi tertentu, dan kurangnya pengetahuan para pemimpin politik, komandan, kombatan, dan masyarakat umum tentang hukum humaniter. Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap negara yang melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang objek serangannya penduduk (warga) sipil. Adapun penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara sistematis guna memperoleh hasil dan sasaran yang diinginkan. Dan pada dasarnya Hukum Humaniter Internasional telah diatur dibeberapa Konvensi maupun Statuta yang bersifat Internasional. Namun, peraturan ini masih lemah terlebih dengan negara yang tidak termasuk dalam anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hasil dari penelitian ini perlindungan yang diberikan kepada penduduk (warga) sipil yang terkena dampak dari konflik bersenjata dan negara yang melanggar Hukum Humaniter Internasional bukan termasuk dalam anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap dapat diadili di Mahkamah Internasional dengan syarat dan ketentuan yang ada. Dan sanksi maupun hukuman yang dijatuhkan kepada si pelanggar sesuai dengan peraturan yang ada.

    Abstraction

    In the international context, the regulation of armed conflict in humanitarian law has been very adequate, however, various incidents that cause violations against humanity still occur frequently. This is due to unwillingness to respect, inadequate means available to enforce, uncertainty about application in certain situations, and lack of knowledge of political leaders, commanders, combatants, and the general public about humanitarian law. Based on case above, the main problem is formulated regarding how law enforcement against countries that violate International Humanitarian Law is the object of attacks by civilians. The research uses a systematic approach method to obtain the desired results and targets. Basically, International Humanitarian Law has been regulated in several Conventions and Statutes of an International nature. However, this regulation is still weak especially with countries that are not included in the members of the United Nations. The results of this study protection provided to residents of civilians affected by armed conflict and countries that violate International Humanitarian Law not included in the members of the United Nations can still be tried at the International Court of Justice with existing terms and conditions. For the sanctions and penalties imposed on the offender are in accordance with existing regulations.

Detail Jurnal