Detail Karya Ilmiah
-
HUKUM PEMBUKTIAN PADA PENGGUNAAN KARTU KREDIT TANPA HAK MELALUI JARINGAN INTERNET DI INDONESIAPenulis : QURROTUL AINIDosen Pembimbing I : ARIS HARDINANTO, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkembangan yang begitu pesat dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan perubahan bagi perilaku masyarakat secara global, global technologi merupakan warna sekaligus elemen utama dari globalisasi. Internet merupaka bentuk dari perkembangan laju globalisasi sehingga dengan adanya internet memberikan kemudahan bagi aktiviatas manusia. Selain sisi positif yang dihasilkan terdapat pula sisi negetif yang diberikan oleh internet. Dengan adanya kejahatan baru yakni penggunaan kartu kredit tanpa hak yang dilakukan melalui internet merupakan bagian dari kejahatan komputer (cybercrime) yang mana dalam penanganan serta penegakannya akan berbeda dari kejahatan biasanya. Perasalahan dari penelitian ini ialah bagaimana hukum pembuktian pada penggunaan kartu kredit tanpa hak melalui jaringan internet di Indonesia. Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dalam arti mengkaji teori dan pendapat yang tertera dalam buku atau literatur lainnya. Hasil dari penelitian ini didapat suatu kesimpulan berbeda kejahatan secara nyata dan secara virtual untuk mendapatkan alat bukti. Dalam kasus cybercrime untuk mendapatkan alat bukti cukup menghadapi kesulitan terlebih pada kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui jaringan internet (carding). Pengaturan mengenai kejahatan kartu kredit (carding) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , serta ketentuan mengenai alat bukti elektronik telah diatur dalam pada Pasal 5 (UU ITE). Namun untuk membuktikan kejahatan kartu kredit dalam persidangan tetap menggunakan ketentuan yang diartur oleh KUHAP. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam persidangan serta bagaimana untuk memenuhi alat bukti berdasarkan KUHAP untuk memberikan keyakinan pada hakim. Kata kunci : hukum pembuktian, kejahatan kartu kredit, alat bukti elektronik
AbstractionThe rapid development of advances in information and communication technology has provided a change in the behavior of people globally, global technology is the color and the main element of globalization. The internet is a form of the development of the pace of globalization so that the existence of the internet makes it easy for human activities. In addition to the positive side produced there is also a negative side given by the internet. With the existence of new crimes namely the use of credit cards without rights carried out through the internet is part of computer crime (cybercrime) which in handling and enforcement will be different from the usual crime. The problem of this research is how the law of proof on the use of credit cards without rights through the internet network in Indonesia. The method of this thesis research uses a type of normative research in the sense of studying the theories and opinions stated in other books or literature. The results of this study found a differences of the crime in reality and in virtual way to get the evidence. In the case of cybercrime to get the evidence is difficult enough moreover in the credit card crime that carried out through the internet network (carding). Arrangement that concerning about the credit card crime (carding) that are existing in the legislation number 11 year of 2008 About Information and Electronic Transaction (UU ITE), and the certainty about the electronic evidence has been set in section 5 (UU ITE). However to prove the credit card crime in the court session it is permanent to use the certainty that set up by KUHAP. This research is to understand how the position of electronic evidence in the court session and how to completing the evidence according to KUHAP to give the belief toward the judge. Keywords: authentication, credit card crime, electronik evidence