Detail Karya Ilmiah

  • ANALISA HUKUM PENGISIAN JABATAN SEMENTARA KEPALA DAERAH DARI PEJABAT DILUAR KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    Penulis : Yeni Dwi Yanti
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kepala daerah yang ingin melanjutkan periode kedua dalam pilkada, dalam menjalankan kampanye harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara terlebih dahulu kepada menteri. Kepala daerah yang sedang melakukan cuti diluar tanggungan negara maka tugas serta wewenang kepala daerah tersebut digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh menteri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Metode penelitian dalam penulisian ini menggunankan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian untuk metode analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif dan metode analisis isi, analisis ini yang khusus mengkaji atau menganalisa permasalahan yng diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status hukum pengisian jabatan sementara kepala daerah dari luar kementerian dalam negeri itu sah apabila pejabat sementara kepala daerah tersebut berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau memiliki jabatan tinggi setingkat eselon I. Pengisian jabatan sementara yang berasal dari pihak kepolisisian dimana polisi tersebut merupakan polisi aktif tidak bisa mengisi jabatan sementara kepala daerah karena sudah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota. Kata Kunci: Kepala Daerah, Pengisian Jabatan Sementara, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Status Hukum, Kepolisian.

    Abstraction

    In the regions that want to continue the second period in the elections, in carrying out the campaign must submit leave outside the state's burden beforehand to the minister. The regional head who is on leave outside the state's burden, the task and authority of the regional head is replaced by a temporary official appointed by the minister to fill the vacant position of the regional head. The method of research in this paper uses a type of normative research, with the approach used is a legal approach and a case approach with legal material namely primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material, then for methods of legal material analysis using descriptive methods and methods content analysis, this analysis specifically examines or analyzes the problems studied. The results of this study indicate that the legal status of filling temporary positions of regional heads from outside the interior ministry is valid if the temporary officials of the regional head are from senior high-ranking officials or have high-level echelon I positions. an active police officer cannot fill a temporary position of the regional head because it is in conflict with Law number 2 of 2002 concerning the police and Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to law number 1 year 2015 concerning the determination of replacement government regulations law no. 1 of 2014 concerning the election of governors, regents and mayor . Keywords: Head of Region , Filling of Temporary Position , Leave Outside of State Dependent , Legal Status, Police.

Detail Jurnal