Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Seni motif batik tradisional warisan budaya yang mengandung nilai kearifan yang menarik untuk diteliti dari segi motif, ornament, proses, warna, dan fungsi dari sehelai batik tersebut. Pada kasus pelanggaran hak cipta terhadap penggunaan seni motif batik tradisional pada kue bolu yang dijual oleh pengusaha Singapura. Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kegiatan ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilindungi dalam undangundang tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama sebagai acuan untuk menelaah teori, dan asas serta undang-undang yang berhubungan dengan permasalahan yang ada pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan seni motif batik tradisional pada kue bolu yang dijual oleh pengusaha Singapura merupakan sebuah pelanggaran menurut perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Apabila digunakan secara komersial tanpa seizin pencipta asli dari seni motif batik tersebut. Upaya hukum yang dapat ditempuh dari pemegang hak cipta untuk mendapatkan haknya (hak ekonomi) yaitu dengan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Upaya hukum melalui jalur non litigasi dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan melalui mediasi, yaitu yang berdasar pada Pasal 95 ayat (4) UUHC tentang Penyelesaian sengketa. Selanjutnya, apabila upaya hukum yang ditempuh ini yaitu upaya hukum non litigasi tidak berhasil, maka dapat mengajukan gugatan ganti rugi, berdasarkan pada Pasal 96 UUHC. Pengajuan gugatan ganti rugi tersebut diajukan kepada pengadilan Negara Singapura yaitu forum penyelesaian sengketa pada lembaga internasional yaitu melalui WIPO Mediation and Arbitration Centre yang berdasarkan pada sistem hukum negara Singapura dengan menggunakan Singapore Statutes, Copyrisht Act. Kata kunci: Hak Cipta, Seni Motif Batik tradisional, Upaya Hukum.

    Abstraction

    ABSTRACT The art of batik motif of an Indonesian cultural heritage which contains the interesting wisdom value to observe in term of motif, ornament, process, colour, and the function of a piece of batik. The case of copyright violation in using the art of batik motif commercially at the sponge cake which is sold by Singapore entrepreneur. If it is viewed in Law No. 28 of 2014 about the Copyright. This activity has violated the provisions which are protected in the law. This research uses a normative research, it is an approach which is organised based on the component of the major law as the reference for studying the theory, and the principle also law related to the problem which exists in this research. The result of this research shows that the use of the art of batik motif at the sponge cake which is sold by Singapore entrepreneur is a violation according to the perspective of the Law No. 28 of 2014 about the Copyright. If it is used commercially without the permission of the original creator of the batik motif art. Legal way which can be taken from the copyright holder to obtain their right (economic right) is by using the way of litigation and non-litigation. The legal effort through the way of non-litigation is conducted by using an alternative dispute resolution through the mediation, it is based on the Article 95 (4) UUHC about the settlement of dispute. Furthermore, if the legal effort which is taken, it is the legal effort of non-litigation is unsuccessful, so it can submit a claim for compensation, it based on the Article 96 UUHC. The submission of the compensation claim is submitted to the Singapore State Court, it is a forum of dispute resolution for international institutions, it is through the WIPO Mediation and Arbitration Centre which based on the system of Singapore state legal by using Singapore Statues, Copyright Act. Keywords: Copyright, The Motif of Batik Art, The Legal Effort.

Detail Jurnal