Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 259/PID.SUS/2016/PN SDAPenulis : GUFRON MAULADIDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada sekitar bulan Oktober tahun 2015 telah terjadi tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh Mahmud bin maujud. Dalam hal ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memproduksi barang kena cukai tanpa memiliki izin yang bertempat di Desa Randegan RT.09/RW.02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Selain memproduksi barang kena cukai Mahmud bin maujud juga mengimpor barang kena cukai. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Putusan Nomor : 259/Pid.sus/2016/PN.SDA. Berdasarkan Putusan tersebut Mahmud bin maujud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ekonomi. Unsur kerugian Negara dalam hal ini dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini perlu diketahui belum ada aturan yang menjadi tolak ukur kerugian keuangan Negara. Sehingga hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Dalam kasus ini, yang menjadi tolak ukur kerugian Negara hanya berdasarkan penafsiran maupun pendapat Hakim saja. Maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana tersebut tidak tepat. Dikarenakan Hakim dalam pertimbangannya masih menggunakan unsur-unsur pada Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sedangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007. Perubahan pada undang-undang tersebut beberapa Pasal saja salah satunya Pasal 50. Pada perubahan Pasal 50 bahwa unsur kerugian Negara telah dihilangkan oleh sebab itu pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ekonomi ini sudah tidak boleh mempertimbangkan unsur kerugian Negara. Kata Kunci-Tindak Pidana di Bidang Ekonomi-Unsur-unsur Pasal-Pertimbangan Hakim
AbstractionAround October 2015 there was an economic crime committed by Mahmud bin Maujud. In this case, the crime is carried out by producing excisable goods without a permit located in Randegan Village RT.09 / RW.02 Tanggulangin District, Sidoarjo Regency. In addition to producing goods subject to excise from Mahmud bin maujud, they also import goods subject to excise. The case was tried in the Sidoarjo District Court with Decision Number: 259 / Pid.sus / 2016 / PN.SDA. Based on the Decision, Mahmud bin Maujud has been proven legally and convincingly guilty of committing an economic crime. The element of state loss in this case is taken into consideration by the Judge in deciding this case. It is important to know that there are no rules that become a benchmark for State financial losses. So that this causes legal uncertainty. In this case, the benchmark for the State's loss is only based on the interpretation and opinion of the Judge. Then it can be concluded that the Judge's consideration in deciding the criminal case is inappropriate. Because the Judge in his consideration still uses the elements in Article 50 of the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 1995 concerning Excise, while Law Number 11 of 1995 concerning Excise as amended to the Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 2007. Amendments to the law is just a few articles, one of which is Article 50. In the amendment to Article 50 that the element of State loss has been removed, therefore the consideration of the Judge in deciding cases of economic crime must not be considered as an element of State loss. Keywords - Economic Crime - Article Elements - Judge Considerations