Detail Karya Ilmiah
-
Rangkap jabatan kepala daerah dalam komisi olahraga nasional indonesiaPenulis : Aning Ayu SriwianiDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rangkap jabatan kepala daerah dalam KONI. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah tindakan rangkap jabatan kepala daerah dalam organisasi olahraga yaitu KONI ini dilarang atau tidak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan masalah rangkap jabatan kepala daerah dalam KONI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jabatan kepala daerah dalam organisasi olahraga merupakan rangkap jabatan dikarenakan kepala daerah memiliki jabatan lain diluar jabatan utamanya sebagai kepala daerah selain itu dua jabatan tersebut sama-sama bersumber dari APBN dan APBD. Pasal 40 UndangUndang Nomor 3 tahun 2005 menjelaskan adanya larangan rangkap jabatan pejabat publik dalam organisasi olahraga namun sampai saat ini masih banyak pejabat publik yang memiliki jabatan di dalam kepengurusan organisasi olahraga yaitu KONI. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat dan adanya konflik kepentingan serta minimnya etika yang dimiliki oleh para pejabat. Kata Kunci : Rangkap jabatan, kepala daerah, organisasi olahraga
AbstractionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rangkap jabatan kepala daerah dalam KONI. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah tindakan rangkap jabatan kepala daerah dalam organisasi olahraga yaitu KONI ini dilarang atau tidak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan masalah rangkap jabatan kepala daerah dalam KONI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jabatan kepala daerah dalam organisasi olahraga merupakan rangkap jabatan dikarenakan kepala daerah memiliki jabatan lain diluar jabatan utamanya sebagai kepala daerah selain itu dua jabatan tersebut sama-sama bersumber dari APBN dan APBD. Pasal 40 UndangUndang Nomor 3 tahun 2005 menjelaskan adanya larangan rangkap jabatan pejabat publik dalam organisasi olahraga namun sampai saat ini masih banyak pejabat publik yang memiliki jabatan di dalam kepengurusan organisasi olahraga yaitu KONI. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat dan adanya konflik kepentingan serta minimnya etika yang dimiliki oleh para pejabat. Kata Kunci : Rangkap jabatan, kepala daerah, organisasi olahraga