Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 295/Pid.B/2011/PN.Smp TERKAIT UNSUR DAN KUALIFIKASI DELIK DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF H KUHAPPenulis : ROMDLANDosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Surat putusan pemidanaan salah satunya putusan Nomor 295/Pid.B/2011/PN.Smp, yang hanya tersirat uraian unsur dan kualifikasi delik sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, sedangkan apabila tidak dipenuhi huruf h pasal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum. Uraian unsur dan kualifikasi delik pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum menjadi syarat mutlak dalam putusan pemidanaan, karena pertimbangan unsur dan kualifikasi delik menjadi penentu seorang terdakwa dikatakan bersalah melakukan tindak pidana. Uraian unsur dan kualifikasi delik merupakan salah satu pertimbangan yuridis atau ratio decidendi dalam putusan pemidanan yang sangat berpengaruh terhadap amar putusan. Putusan Nomor 295/Pid.B/2011/PN.Smp telah nyata menunjukkan kekhilafan dan bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP karena tidak mencantumkan uraian unsur dan kualifikasi delik secara tersurat. Upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan tersebut yaitu upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan. Kata Kunci :Pertimbangan Majelis Hakim, Putusan Pengadilan Negeri Sumenep
AbstractionOne of the verdicts is the decision Number 295 / Pid.B / 2011 / PN.Smp, which is only implied by the description of elements and qualifications for offenses as stipulated in Article 197 paragraph (1) letter h criminal procedure code, if the h letter is not fulfilled intentionally could make the verdict null and void. The elemental description and offense qualification of the article charged by the Public Prosecutor is an absolute requirement in the conviction decision, because consideration of the elements and qualifications of offenses determines a defendant is said to be guilty of a criminal act. The elemental description and offense qualifications are judicial judgments or ratio decidendi in the conviction decision which greatly influence the decision. Decision Number 295 / Pid.B / 2011 / PN.Smp has clearly shown an error and is contradictory to Article 197 paragraph (1) letter h criminal procedure code because it does not include explicit description of elements and qualifications for offenses. In other hand, the effort of law that must be done for that verdict which has been inclined is judicial review by announcing there is a mistake in the verdict. Keywords: consideration of the panel of judges, Sumenep district court verdict