Detail Karya Ilmiah

  • KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI KATEGORI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA
    Penulis : SHOLIKHIN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Safi’, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengaturan kepesertaan JKN dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja terdapat perbedaan antara Peserta PBI dan PPU dengan PBPU dan BP dalam hal pendaftaran dan pembayaran premi yang menimbulkan sebuah permasalahan hukum, dikarenakan PBPU dan BP tidak didaftarkan sebagai peserta JKN secara langsung oleh pemerintah atau Pemberi Kerja sebagaimana PBI dan PPU, sehingga mereka harus mendaftarkan dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang ada dalam kartu keluarga, bagaimanakah pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara terhadap dua kategori peserta tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi hak setiap warga negara. Penelitian ini merupakan jenis penilitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kemudian dianalisis menggunakan metode preskriptif dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepesertaan JKN dalam kedua peraturan diatas secara yuridis membatasi hak-hak warga negara untuk mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H (1), (2), (3), dan pasal 34 (1), (2), (3) dan mengesampingkan tanggungjawab Pemerintah untuk melindungi warga negaranya, sehingga dapat dikatakan kedua peraturan tentang jaminan kesehatan tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara Republik Indonesia. Kata Kunci: Kepesertaan JKN, Hak Konstitusionsl, Tanggungjawab Pemerintah.

    Abstraction

    Procedure of JKN (Indonesian national health insurance) membership in Presidential Regulation No. 82 of 2018 concerning Health Insurance and BPJS (Social Insurance Administration Organization) Regulation Number 1 of 2015 concerning Procedure for Registration and Payment of Premium for PBPU (Non-Wage Worker) participants and BP (Non-Worker) participants, there are differences between PBI (Subsidized Group) and PPU(Formal Worker) participants with PBPU and BPparticipants in terms of registration and premium paymentwhich cause a legal problem because PBPU and BP participants are not registered as JKN participants directly by the government or employers as PBI and PPU thus they must register themselves and their family members, how the fulfillment of residents' constitutional rights towards the two categories of participants is if it is associated with the provision in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia which oblige the state to protect the rights of every resident. This research is a type of normative legal research, using a statute approach then it is analyzed using prescriptive and conceptual methods. The result of this study indicates that the regulationof JKNmembership in the two regulations above legally limits the rights of the residents to obtain insurance and health services as regulated in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia under article 28H (1), (2), (3), and article 34 (1), (2), (3) and override the government responsibility to protect the residents.Therefore, it can be said that the two regulations concerning health insurance are contrary to the Constitution of Republic of Indonesia. Keywords: JKN membership, constitutional right, government responsibility.

Detail Jurnal