Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIPARODIKAN UNTUK IKLAN
    Penulis : Elinda Dirgantari Cholby
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M. Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Sinematografi merupakan salah satu obyek kajian hak cipta yang terletak dalam Pasal 40 Ayat (1) UUHC. Salah satu karya cipta sinematografi yang belakangan ini disukai oleh masyarakat Indonesia ialah sinematografi Dilan 1991. Dengan semakin banyaknya penggemar sinematografi Dilan 1991 tersebut, mengakibatkan banyak pula beredar video-video parodi terkait dengan sinematografi Dilan 1991. Salah satu video parodi yang menimbulkan kontroversi ialah video parodi yang berjudul Dilon 2019 yang dibuat oleh salah satu perusahaan e-commerce ternama yaitu Shopee sebagai konten iklan. Penggunaan dan pengubahan suatu karya cipta milik orang lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, namun dapat pula tergolong dalam suatu penggunaan yang wajar (fair use). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis video parodi Dilon 2019 yang dibuat oleh shopee sebagai konten iklan tersebut termasuk dalam pelanggaran hak cipta, atau justru tergolong dalam penggunaan yang wajar ( fair use). Serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta sinematografi Dilan 1991 terhadap pihak lain yang membuat video parodi sebagai iklan? Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menjukkan bahwa video parodi Dilon 2019 yang dibuat oleh pihak Shopee sebagai konten iklan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, dan bukan termasuk dalam penggunaan yang wajar (fair use). Hal tersebut dikarenakan pada pembuatan video parodi tersebut melanggar hak moral dan hak ekonomi dari pencipta sinematografi Dilan 1991, serta penggunaan dan pengubahan suatu karya cipta tersebut digunakan untuk kepentingan komersial yang tentunya menimbulkan kerugian bagi pencipta sinematografi Dilan 1991. Upaya hukum yang dilakukan ialah upaya hukum preventif dan upaya hukum represif. Upaya hukum preventif dilakukan dengan cara perjanjian lisensi antar para pihak, serta bantuan dari masyarakat umum untuk melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan pelanggaran hak cipta. Sedangkan upaya hukum represif dilakukan dengan cara gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Hak Cipta, Karya Sinematografi, Perlindungan hokum

    Abstraction

    ABSTRACT Cinematography is one object of copyright studies located in Article 40 Paragraph (1) of the UUHC. One of the most recent cinematographic works favored by the Indonesian public is Dilan 1991 cinematography. With the increasing number of Dilan 1991 cinematographic fans, many parody videos circulated related to Dilan 1991 cinematography. One of the parody videos that caused controversy was parody videos. titled Dilon 2019 which was made by one of the leading e-commerce companies namely Shopee as advertising content. The use and alteration of a copyrighted work of another person can be said to be a violation of copyright, but can also be classified as a fair use. Therefore, this study was conducted to analyze the 2019 Dilon parody video made by Shopee as advertising content included in copyright infringement, or even classified as fair use. As well as legal remedies that can be done by the creators of Dilan 1991 cinematography against other parties who make parody videos as advertisements? The research method used is normative juridical. The approach used is the statutory approach. The results of this study indicate that the 2019 Dilon parody video made by Shopee as advertising content is a form of copyright infringement, and is not included in fair use. That is because the making of the parody video violates the moral and economic rights of the creators of the Dilan 1991 cinematography, and the use and alteration of a copyrighted work is used for commercial purposes which certainly causes harm to the creators of the Dilan 1991 cinematography. and repressive legal remedies. Preventive legal measures are carried out by means of licensing agreements between the parties, as well as assistance from the general public to conduct surveillance as an effort to prevent copyright infringement. While repressive legal remedies are carried out by civil lawsuits to the Commercial Court. Keywords: Copyright, Cinematography, Legal protection

Detail Jurnal