Detail Karya Ilmiah

  • PENJATUHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
    Penulis : LINA ANDRIYANI
    Dosen Pembimbing I : ARIS HARDINANTO, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pidana seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana yang menjadi primadona pidana di Indonesia. Pidana seumur hidup menjadi sarana preventif untuk melindungi masyarakat dari perbuatan dan pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, namun pidana seumur hidup meniadakan hak terpidana untuk mengakhiri masa pidananya dalam kata lain terpidana seumur hidup harus menjalankan pidananya sampai meninggal dunia. Jadi tidak ada harapan untuk bisa kembali pada lingkungan masyarakat. KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai perubahan pidana seumur hidup dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat juga tidak mengatur secara jelas mengenai keberadaan pidana seumur hidup. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang mana dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi pandangan, peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Adapun metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berkaitan dengan pidana seumur hidup ataupun pemasyarakatan yang berlaku. Tehnik pengumpulan bahan hukum yakni dengan cara penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan dengan isu atau permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pidana seumur hidup adalah salah satu jenis pidana yang mana terpidana yang divonis pidana ini harus menjalani masa pidananya hingga meninggal dunia. Hukum pidana positif yang mengatur tentang hukum pidana seumur hidup sebagaimana ketentuan dalam KUHP dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan sistem pemsyarakatan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan mengembalikan terpidana pada masyarakat tidak menenukan titik temu dalam praktek penyelenggaran hukum pidana. Kata kunci: Pidana Seumur Hidup, Tujuan Pemidanaan, Sistem Pemasyarakatan

    Abstraction

    Life sentence is one type of criminal which is a criminal alternative in Indonesia. Life sentence becomes a preventive means to protect the public from change and perpetrators of crimes that endanger the community, but a life sentence negates the right of the convict to end his criminal term in other words a life sentence must be carried out until he dies. So there is no hope of being able to return to the community. The Criminal Code does not clearly stipulate changes in life sentence and Law Number 12 of 1995 concerning the Community also does not clearly regulate the existence of a life sentence. The method in this study uses a normative approach which is carried out through library research by studying the theoretical matters concerning legal principles, conception of views, legal regulations relating to problems in research. The approach method in this research is the statute approach that is related to the life sentence or correctional punishment. The technique of collecting legal materials is by searching to find legal materials that are relevant to the issues or problems faced. The results of the study indicate that, a life sentence is one of the types of criminal offense in which the convicted person convicted of a criminal sentence must undergo a sentence until he dies. Positive criminal law that regulates life-long criminal law as stipulated in the Criminal Code is related to the purpose of criminal prosecution and criminal justice systems that aim to provide guidance and return convicts to the community do not determine meeting points in the practice of conducting criminal law. Keywords: Lifelong Criminal, Criminal Objectives, Correctional Systemz

Detail Jurnal