Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUHAIMYPenulis : SUHAIMYDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Lembaga Pemayarakatan yang disingkat LAPAS berdasrkan Pasal 1 butir (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, sedangkan narapidana menurut Pasal 1 Butir (7) menyebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani hilang kemerdekaan di lapas, pertanggungjawaban pidana petugas lapas mengenai narapidana yang melarikan diri dari lapas telah diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana sanksi dalam pasal tersebut dikhususkan kepada pelaku tindak pidana yang menyebabkan narapidana melarikan diri dari lapas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu perundang-undangan. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui ketentuan pidana dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Lembaga Pemasyarakatan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel, jurnal hukum, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Lembaga Pemasyarakatan penulis berpendapat bahwa Pasal 426 KUHP tersebut tidak dikhususkan kepada kepala lembaga pemasyarakatan ataupun sipir, melainkan Pasal tersebut dikhususkan untuk pegawai negeri yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan narapidana melarikan diri dari lapas, dan pegawai negeri tersebut harus memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal tersebut untuk bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana,
AbstractionThe Penitentiary Institution abbreviated as LAPAS based on Article 1 point (3) of Law Number 12 of 1995 concerning Penitentiary states that a penitentiary is a place to carry out fostering inmates and correctional students, while inmates according to Article 1 Item (7) state that prisoners are convicted who went through the loss of independence in prison, the criminal responsibility of prison officers regarding prisoners who escaped from prison had been regulated in Article 426 of the Criminal Code which where sanctions in the article were specifically directed at perpetrators of criminal offenses which caused prisoners to flee prison. This research is a normative study using two approaches, namely legislation. The use of this approach to find out the criminal provisions in Article 426 of the Criminal Code is related to Criminal Liability of Correctional Officers for Prisoners Who Escape From Correctional Institutions. The legal material used is primary legal material, namely Article 426 of the Criminal Code, Secondary legal materials, namely books, articles, legal journals, and others. The results of the study show that in Article 426 the Criminal Code is related to Criminal Liability of Correctional Officers of Prisoners who Escape From Correctional Institutions. those who commit criminal acts that cause prisoners to flee prison, and those civil servants must fulfill the elements contained in the article to be said to be perpetrators of criminal acts. Keywords: Correctional Institutions, Prisoners,