Detail Karya Ilmiah

  • PENGUASAAN TANAMAN RUMPUT DENGAN MENGGUNAKAN SIMBOL BI SABBIH DI DESA GILI ANYAR, KECAMATAN KAMAL, KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : Nur Indah Sari
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penguasaan tanaman rumput di desa Gili Anyar menggunakan simbol bi sabbih. Bi sabbih merupakan simbol yang digunakan warga desa Gili Anyar untuk menguasai tanaman rumput yang berada diatas tanah. Simbol bi sabbih merupakan simbol yang berasal dari kebiasaan hukum adat desa Gili Anyar yang digunakan secara turun temurun. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dari simbol bi sabbih dan untuk mengetahui apakah penguasaan tanaman dengan simbol bi sabbih bertentangan dengan Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris. Penelitian diperoleh dengan menggunakan pendekatan fakta. Pendekatan fakta dilakukan dengan cara wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanaman rumput dengan menggunakan simbol bi sabbih berdasarkan asas pemisahan horizontal memiliki 3 karakteristik. Karakteristik yang pertama, bi sabbih yang dilakukan diatas tanah hak milik. Kedua, Bi sabbih yang dilakukan diatas tanah hak milik orang lain dengan izin kepada pemilik tanah. Ketiga, bi sabbih yang dilakukan diatas tanah yang bukan hak milik dengan tanpa izin. Karakter ketiga tidak memiliki hubungan hukum dan dilakukan tanpa izin sehingga tidak termasuk ke dalam asas pemisahan horizontal.

    Abstraction

    Mastery of grass plants in the village of Gili Anyar using symbol bi sabbih. Bi sabbih a symbol used Gili Anyar villagers to control grass plants that are above ground. Bi Sabbih symbol is a symbol which comes from the habit of customary law Gili Anyar village that used for generations. The purpose was conducted to investigate the implementation of symbol bi sabbih and to determine whether the control plants with symbol bi sabbih contrary to Law Number 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian. The method used is the method of Empirical Legal Studies. Data were obtained using facts approach. Approach the facts by interview to related parties.The results showed that the mastery of grass plants using bi symbol based on the principle of separation horizontal sabbih have three characteristics. The first characteristic, bi sabbih carried out on the land property rights. Second, Bi sabbih carried out on the land property rights of others with the permission of the landowner. Third, bi sabbih conducted on land not owned by the unauthorized. The third character does not have a legal relationship and is done without permission so it does not belong to the principle of horizontal separation.

Detail Jurnal