Detail Karya Ilmiah
-
PENERBITAN SERTIFIKAT JAMINAN PRODUK HALAL PASCA DIBENTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) DI JAWA TIMURPenulis : ANIS SAUL FATIMAHDosen Pembimbing I : Dr. Murni, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat jaminan produk halal dan terbentuk atas amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sebelum terbitnya Undang-undang Jaminan Produk Halal, kewenangan dalam penerbitan sertifikat jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan unit pelaksana teknis LPPOM MUI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penerbitan sertifikat jaminan produk halal pasca dibentuk BPJPH dan bagaimana pelaksanaan penerbitan sertifikat jaminan produk halal pasca terbentuk BPJPH di Jawa Timur. Untuk membahas beberapa masalah, jenis penelitian ini menggunakan pendekatan fakta yaitu penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan menggunakan buku, jurnal dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penerbitan sertifikat jaminan produk halal pasca dibentuk BPJPH pengajuan sertifikat jaminan produk diajukan ke BPJPH yang sebelumnya diajukan ke LPPOM MUI. Penerbitan sertifikat jaminan produk halal pasca BPJPH dibentuk, BPJPH belum dapat melaksanakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat jaminan produk halal. BPJPH membutuhkan 20 (dua puluh) peraturan pelaksanaan untuk menjalankan kewenangannya. Sehingga dalam pelaksanaanya lembaga yang menyelenggarakan penerbitan sertifikat jaminan produk halal tetap berada di LPPOM MUI. LPPOM MUI dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dengan demikian LPPOM MUI tetap melaksanakan kewenangannya selama BPJPH belum dapat melaksanakan kewenangan penerbitan sertifikat jaminan produk halal karena kendala yuridis yang masih belum terselesaikan. Kata Kunci: Kewenangan BPJPH, Kewenangan LPPOM MUI, Sertifikat Jaminan Produk Halal
AbstractionThe Organizing Agency for the Halal Product Guarantee (BPJPH) is an institution authorized to issue certificates of guarantee for halal products and formed on the mandate of Law Number 33 Year 2014 concerning Guaranteed Halal Products. Prior to the issuance of the Halal Product Guarantee Law, authority in publishing certifications for halal products was carried out by the Indonesian Ulema Council (MUI) together with the LPPOM MUI technical implementing unit. The formulation of the problem in this study is how the regulation of the issuance of a guarantee certificate for halal products after the BPJPH was formed and how the implementation of the certificate of guarantee for halal products after the BPJPH was formed in East Java . To address some of the problems, this kind of research using the approach of the fact that empirical legal research by conducting interviews to related parties and used books, journal and previous research. The results of this study indicate that the arrangement of authority to issue a guarantee certificate for halal products after the establishment of the BPJPH submission of a product guarantee certificate is submitted to BPJPH previously submitted to LPPOM MUI. Issuance of guarantee certificates for halal products after BPJPH is formed, BPJPH has not been able to exercise authority in issuing halal product guarantee certificates. BPJPH requires 20 (twenty) implementing regulations to exercise its authority. So that the implementation of the institution that organizes the issuance of a certificate of guarantee for halal products remains in LPPOM MUI. LPPOM MUI by implementing the Halal Assurance System (SJH). Thus LPPOM MUI continue to implement authority during BPJPH not been able to implement an authority issuance of a guarantee certificate for halal products halal for juridical obstacles that remain unresolved. Keywords: Authority of BPJPH, Authority of LPPOM MUI, Halal Product Guarantee Certificate