Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN PEMEKARAN WILAYAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHPenulis : NETTY WIDIYANTARIDosen Pembimbing I : DR. SAFI' S.H,.M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, Daerah mempunyai hak-hak berupa mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya (pemerintahannya), memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, mengatur pajak daerah, dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerahnya, mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada didaerah, dan mendapatkan hak-hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif, dengan mengkomparasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil penelitian ini adalah bahwa perbandingan antara Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terlihat perbedaannya berada didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kurang dalam persyaratannya dalam pemekaran wilayah, sehingga sudah disempurnakan didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dilengkapi lagi didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Syarat Pemekaran Wilayah
AbstractionABSTRACT In the implementation of Regional Autonomy and manage their own household affairs (government), elect regional leaders, manage regional apparatus, manage regional wealth, regulate regional taxes and regional retributions, get profit sharing from natural resource management and other resources inthe area, obtaining income sources in the area, and obtaining other rights regulated by law. The type of research used is the type normative law research, by comparing law number 22 year 1999, law number 32 year 2004, and law number 23 year 2014. The result of this study are that the comparison between law number 22 of 1999, law number 32 of 2004, and law number 23 of 2014 show that the difference which lacks its requirements in regional expansion, so that it has been refined in law number 32 of 2004 and completed again in law number 23 of 2014. . Key World : Regional Autonomy, Requirements for Regional Expansion.