Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    BUMDes Taraabaha adalah usaha hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Petungrejo selaku pemilik modal dan pengurus BUMDes Taraabaha selaku pengelola modal yang menggunakan sistem bagi hasil atau pembagian keuntungan. Persentase dari pembagian keuntungan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terkait melalui musyawarah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagi hasil pada BUMDes Taraabaha dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penilitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data primer dalam penilitian ini adalah hasil wawancara dan dokumentasi kepada pihak BUMDes Taraabaha. Setelah mendapatkan data mengenai bagi hasil pada BUMDes Tersebut, kemudian dilakukan analisis berdasarkan perspektif fiqh muamalah sesuai dengan teori yang didapat dari data sekunder yaitu buku, jurnal, dan sebagainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagi hasil pada BUMDes Taraabaha dalam perspektif fiqh muamalah termasuk dalam bentuk kerjasama dengan prinsip mudharabah. Berdasarkan jenisnya, bagi hasil pada kerjasama ini termasuk dalam jenis mudharabah muqayyadah. Berdasarkan analisis menggunakan teori rukun dan syarat dalam mudharabah, maka didapatkan hasil bahwa bagi hasil pada BUMDes Taraabaha telah dianggap sah karena terpenuhi rukun dan syaratnya. Kata kunci: Bagi Hasil, BUMDes, Kerja Sama, Fiqh Muamalah

    Abstraction

    BUMDes Taraabaha is a joint venture between Petungrejo Village Government as the owner of capital and management of BUMDes Taraabaha as capital manager using profit sharing system or profit sharing. The percentage of profit sharing is the result of mutual agreement between the parties concerned through consultation. The purpose of this study is to know the profit sharing in BUMDes Taraabaha in perspective fiqh muamalah. This research is qualitative research with descriptive method. Primary data source in this research is result of interview and documentation to BUMDes Taraabaha. After getting the data about profit sharing in BUMDes, then analyzed based on the perspective of fiqh muamalah in accordance with the theory derived from secondary data that is books, journals, and so on. The result of this research shows that the profit sharing in Taraabaha BUMDes in the perspective of fiqh muamalah including in the form of cooperation with mudharabah principle. Based on its kind, profit sharing on this cooperation is included in the mudharabah muqayyadah type. Based on the analysis using the theory of rukun and terms in mudharabah, then obtained the result that the profit sharing in BUMDes Taraabaha has been considered legitimate because it fulfilled rukun and the conditions. Keywords: Profit Sharing, BUMDes, Cooperation, Fiqh Muamalah

Detail Jurnal