Detail Karya Ilmiah

  • “TRADISI TEMPA’AN DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep)”
    Penulis : UMMI APRIYANI
    Dosen Pembimbing I : Dony Burhan Noor Hasan, Lc., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Tradisi Tempa’an dalam Pandangan Ekonomi Islam (Study Kasus Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep) Desa Baban merupakan salah satu Desa dimana hampir semua masyarakatnya berprofesi sebagai petani. Untuk bisa menggarap sawah mereka banyak usaha yang dilakukan oleh masyarakat setempat agar tetap bisa bertahan hidup. Salah satu cara yang mereka lakukan yaitu dengan meminjam uang dengan seharga beras kepada seseorang dengan pengembalian berupa beras. Kegiatan tersebut dikenal dengan nama tempa’an. Tempa’an merupakan salah satu tradisi yang masih dilakukan sampai saat ini oleh masyarakat Desa Baban. Tempa’am terjadi pada saat musim padi dimana petani yang tidak memiliki modal untuk menggarap sawah mereka meminjam uang kepada orang lain dengan pengembalian berupa beras pada saat panen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan tiga pendekatan yaitu reduksi data, model data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tempa’an yang berada di Desa Baban tidak boleh karena utang piutang atau qardh yang terjadi di Desa tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun utang piutang yang dijelaskan di dalam Ekonomi Islam. Dalam tempa’an utang uang yang dibayar dengan hasil panen atau beras tidak diperbolehkan kareana pada dasarnya di dalam Fiqh Muamalah harus mengembalikan sesuai dengan apa yang dipinjam. Dalam tradisi tersebut juga terdapat bunga bagi yang tidak bisa membayar utang pada saat jatuh tempo. Kata kunci: Tradisi Tempa’an, qardh.

    Abstraction

    ABSTRACT Tempa’an Tradition in Viewpoint of Islamic Economic (Case Study of Baban Village Gapura District Sumenep Regency) Baban Village is one of the villages where almost all of people there work as farmers. They do a lot of effort to be able to work on their rice fields in order to survive. One of ways that they do is borrowing amount of money at the price of rice to someone with a return of rice. The activity is known as Tempa'an. Tempa'an is one of the traditions that is still done by people of Baban Village until now. Tempa'an occurs during the rice season where farmers who do not have the fund to work on their rice fields borrow the amount of money to others with a return of rice at harvest time. The research of methodology which is used in this research is qualitative descriptive with observation research type. Methods of data collection in this study is using the methods of interview and documentation. Data analysis techniques use three approaches: data reduction, data model and conclusion drawing. The result of the research shows that the Tempa’an tradition which is done by people in Baban Village is not allowed because the debts or qardh that happened in the village are not in accordance with the terms and the pillars of receivable debts that are described in Islamic Universitas Trunojoyo Madura 1 Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 1 Agustus 2018 Economy. In the case of debt money paid with harvest or rice is not allowed because basically in Fiqh Muamalah must return in accordance with what is borrowed. In the tradition, there is also interest for those who can not pay the debt at maturity. Keywords: Tradition of Tempa’an, qardh.

Detail Jurnal