Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PENGUPAHAN MAKELAR PADA ANGKUTAN UMUM StudiKasusAngkutanUmum di Terminal Pelabuhan Kamal)Penulis : Roudotul UlumahDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.HDosen Pembimbing II :Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.HAbstraksi
Dengan latar belakang bahwa pengupahan pada makelar di Terminal Pelabuhan Kamal tidak diketahui secara pasti perjanjian kerja yang disepakatidantidakdiketahui secara jelas upah yang akan dibayarkan kepada makelar. Karena itulah, peneliti tertarik untuk meneliti tentang Tinjauan Fiqih MuamalahTerhadap PengupahanMakelar Pada Angkutan Umum (Studi Kasus Angkutan Umum diTerminal Pelabuhan Kamal). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana praktik pengupahan makelar angkutan umum yang terjadi di Terminal Pelabuhan Kamal? 2) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik pengupahan makelar angkutan umum yng terjadi di Terminal Pelabuhan Kamal? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer yang digunakan yakni observasi, wawancara serta dokumentasi dengan pengamatan langsung ke lapangan yang berkaitan dengan fokus penelitian, yaitu pengupahan makelar pada angkutan umum yang ditinjau dari Fiqih Muamalah. Sedangkan sumber data sekunder didapat dari literatur buku, jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengupahan pada makelar angkutan umum. Jika ditinjau berdasarkan dari praktik yang ada di lapangan sudah sesuai dikarenakan antara pihak makelar dan supir saling rela.jika ditinjau dari Fiqih Muamalah tidak sesuai dengan teori yakni, dikarenakan saat melakukan ijab qabul atau perjanjian kerja pihak supir tidak menjelaskan pada pihak makelar mengenai upah yang didapat sebelum melakukan pekerjaa. Kata Kunci : Upah, Fiqh Muamalah, Makelar.
AbstractionGenerraly, the broker’s wage is unknown for sure as well as the agreement of the wage toward the brokers. Therefore, the reseacher is interested in observing about “ fiqih muamalah “ toward the wage of broker for the public transportation (study case of public transportation terminal at Kamal port ) this research aims to answer the questions : 1) How to imphasize the broker’s wage at kamal port ? 2) How is the observation of fiqihmuamalah towards broker’s wage occurs at kamal port? This reseacrh uses kind of field research with juridicemphirich approach. The primary data resource is the observation of interview result with the documentary of direct observation from the field in the focus of observation which is the broker’s wage of the public transportation in “fiqihmuamalah“, the secondary data resourse from the text book jurnal or something connected with the focus of research The result of the research concludes that the brokers with the public transportation in the field. The chauffeur and the broker make an agreement each other willingly if we observe from “fiqihmuamalah” it is not suitable because the chauffeur doesnot explain the wage should be paid to the broker to make a deal before the broker will do his part to do his job. Key word : wage, “fiqih muamalah” broker